Kemendagri Lakukan Ini agar Penerapan Standar Penanggulangan Bencana Terarah
Kamis, 24 November 2022 - 21:12 WIB
loading...
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, saat membuka Kick-Off Garnas Buana Award 2022, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Indonesia merupakan daerah yang rawan akan terjadinya bencana. Karenanya, perlu penanggulangan, pencegahan, dan penanganan agar lebih terarah dalam menghadapi bencana.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan, dalam merespons masalah kebencanaan pihaknya menggelar Kick-Off Garnas Buana Award 2022, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
"Kegiatan Garda Nasional Bumi dan Bencana (Garnas Buana) Award 2022 sebagai embrio penyemangat bagi BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) se-Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam mendukung terselenggaranya Layanan pada SPM (Standar Pelayanan Minimal) Sub Urusan Bencana di daerah secara optimal di tengah keterbatasan dan tantangan yang cukup besar saat ini," kata Safrizal saat membuka secara resmi Garnas Buana Award 2022.
Dijelaskan Safrizal, urusan bencana merupakan urusan wajib layanan dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, sebagai dasar rujukan dalam penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana.
"Dasar kebijakan tersebut diperkuat dengan Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga penerapan SPM dapat dilakukan lebih terarah," ucap Safrizal.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan, dalam merespons masalah kebencanaan pihaknya menggelar Kick-Off Garnas Buana Award 2022, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
"Kegiatan Garda Nasional Bumi dan Bencana (Garnas Buana) Award 2022 sebagai embrio penyemangat bagi BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) se-Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam mendukung terselenggaranya Layanan pada SPM (Standar Pelayanan Minimal) Sub Urusan Bencana di daerah secara optimal di tengah keterbatasan dan tantangan yang cukup besar saat ini," kata Safrizal saat membuka secara resmi Garnas Buana Award 2022.
Dijelaskan Safrizal, urusan bencana merupakan urusan wajib layanan dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, sebagai dasar rujukan dalam penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana.
"Dasar kebijakan tersebut diperkuat dengan Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga penerapan SPM dapat dilakukan lebih terarah," ucap Safrizal.
Lihat Juga :