KPK Sebut Sahbirin Noor Tidak Diketahui Keberadaannya

Rabu, 06 November 2024 - 14:34 WIB
loading...
KPK Sebut Sahbirin Noor...
KPK menyatakan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor (SHB) tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Sahbirin Noor terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.



Hal itu pun sudah disampaikan Lembaga Antirasuah saat menyampaikan jawaban dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Sahbirin pada Selasa (5/11/2024) kemarin.

"Dalam sidang tersebut, KPK menyampaikan, hingga saat persidangan ini berlangsung, SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2024).



Budi menyatakan, Sahbirin tidak menunjukkan batang hidungnya meski telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sahbirin juga tidak terlihat dari sejumlah lokasi yang digeledah tim penyidik Komisi Antirasuah, mulai dari kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya. Diduga, lokasi yang digeledah itu menjadi tempat persembunyian Sahbirin.



Budi melanjutkan, Sahbirin juga tidak tampak melakukan kegiatan dinasnya selaku Gubernur meski dirinya belum dilakukan penahanan.

"SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya," ujarnya.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," sambungnya.

Akan hal itu, Budi menyatakan praperadilan yang diajukan Sahbirin seharusnya tidak dapat diterima. Pasalnya, Sahbirin sebagai pemohon tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak sesuai dengan ketentuan SEMA No. 1/2018.

"Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku Tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil dan sudah sepatutnya Permohonan Praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)