PKS Berharap Draf Perpres Soal Kedudukan KPK Diubah

Senin, 30 Desember 2019 - 19:22 WIB
PKS Berharap Draf Perpres Soal Kedudukan KPK Diubah
PKS Berharap Draf Perpres Soal Kedudukan KPK Diubah
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengharapkan draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah presiden masih bisa berubah karena, statusnya masih draf. (Baca juga: Draf Perpres KPK Menuai Kritik, Mahfud MD: Masukan Ditampung)

“Ya draf perpres tentang KPK itu kalau masih draf mudah-mudahan masih bisa diperbaiki karena memang sejak dari awal orang mempersepsikan dan harapannya adalah KPK itu memang ada independensinya, itulah yang memungkinkan dia memainkan peran maksimal untuk memberantas korupsi,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2019). (Baca juga: Komisi III DPR Nilai Perpres KPK Bertentangan dengan UU)

Hidayat berpandangan, dengan adanya UU yang baru Nomor 19 Tahun 2019 dan dengan adanya kondisi yang baru, bukan berarti menghilangkan independensi KPK. Karenanya, sudah semestinya Perpres itu tidak dalam rangka untuk membuat KPK berada di bawah presiden. “Sebab kalau demikian teksnya, maupun pengesanannya (makna pasalnya), maka itu akan membenarkan bahwa KPK sekarang dibonsai untuk menjadi di bawah kekuasaan eksekutif,” ujarnya. (Baca juga; Jubir Presiden: Perpres KPK Masih Dalam Pembahasan di Setneg)

Jika pasal-pasal dalam perpres tersebut nantinya dimaknai bahwa KPK berada di bawah eksekutif maka dikhawatirkan independensi KPK tidak maksimal dan menyebabkan kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi tidak maksimal.

Padahal, lanjut Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu, KPK awalnya diposisikan setara dengan lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meskipun, dari sisi struktur atau stratanya KPK tidak disebutkan dalam UUD 1945 sebagaimana lembaga negara lain.

“Tetapi dari sisi independensinya, saya kira diperlukan yang setara. Sehingga dengan demikian maka dia (KPK) bisa melakukan tindakan-tindakan yang maksimal untuk memberantas korupsi atau pun untuk melakukan pencegahan korupsi,” harapnya.

“Karena menurutnya saya, perpres itu memang tidak mengesankan dan apalagi menentukan KPK itu di bawah kendali presiden, sebab itu akan membenarkan kekhawatiran publik tentang hilangnya independensi KPK, dan kalau KPK tidak lagi independen dikhawatirkan pemberantasan korupsi tidak bisa berlaku dengan efektif,” tambah Hidayat.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5102 seconds (0.1#10.140)