Komisi III DPR Nilai Perpres KPK Bertentangan dengan UU

Senin, 30 Desember 2019 - 15:15 WIB
Komisi III DPR Nilai Perpres KPK Bertentangan dengan UU
Komisi III DPR Nilai Perpres KPK Bertentangan dengan UU
A A A
JAKARTA - Draf Peraturan Presiden (Perpres) yang menempatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah Presiden menuai kritik termasuk dari anggota Komisi III DPR. Perpres itu dinilai sebagai upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendikte KPK.

“Hakekat pemberantasan korupsi oleh KPK adalah mencegah dan mengembalikan keuangan negara dari perilaku korup. Pengelola keuangan negara adalah pemerintah. Sudah semestinya pemerintah diawasi KPK,” kata anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto, Senin (30/12/2019).

Didik mengakui, dengan kewenangan KPK yang besar maka KPK perlu diawasi agar tidak terjadi abuse of power. Namun, pengawasnya juga harus independen dan bebas dari kepentingan kekuasaan sehingga, konstruksi Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang diangkat oleh Presiden pun mecederai hakekat pengawasan dalam konteks pemberantasan korupsi dalam penggunaan keuangan negara yang dilakukan KPK.

“Bagaimana mungkin, KPK bisa efektif mengawasi penggunaan keuangan negara yang dikelola pemerintah, karena di sisi lain KPK diawasi oleh Presiden melalui Dewas yang dipilihnya? Apakah memang sekarang zamannya menggunakan logika terbalik?,” ujarnya.

Karena itu, Ketua DPP Partai Demokrat ini menilai draf Perpres yang beredar di mana KPK sebagai pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara bisa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupai (UU KPK). “Kenapa? UU 19/2019 jelas menyatakan bahwa KPK menyampaikan pertanggungjawabannya kepada Presiden, DPR dan BPK,” kata Didik.

Didik menilai peran dan fungsi KPK selama ini sangat signifikan dan vital dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Sehingga, KPK semestinya diperkuat lagi sebagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Serta, diperkuat juga dalam UUD 1945 karena keberadaan KPK akan sangat dibutuhkan dalam memperkuat Indonesia sebagau negara hukum.

“Terkait dengan draf Perpres KPK yang beredar, sangat jelas political will Presiden yang ingin “mendikte” KPK. Sungguh logika yang salah dan mundur dalam pemberantasan korupsi, apalagi perilaku korup di lingkungan pemerintahan semakin menjadi-jadi termasuk di Pemda (pemerintah daerah),” tudingnya.

Dia menambahkan, langkah yang patut disesalkan dan harus diluruskan jika perpres tersebut benar-benar ingin mengebiri kewenangan KPK. ”Bagaimana mungkin KPK sebagai organ negara yang juga sebagai State Auxilary Institution yang independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memberantas korupsi akan dibatasi,” tandas Didik.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5977 seconds (0.1#10.140)