Draf Perpres KPK Menuai Kritik, Mahfud MD: Masukan Ditampung

Senin, 30 Desember 2019 - 16:04 WIB
Draf Perpres KPK Menuai Kritik, Mahfud MD: Masukan Ditampung
Draf Perpres KPK Menuai Kritik, Mahfud MD: Masukan Ditampung
A A A
JAKARTA - Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disorot berbagai pihak.

Adapun bagian yang paling disorot adalah pasal yang menempatkan pimpinan KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Menanggapi banyaknya kritik terhadap draf perpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfuf MD menegaskan bukan masalah.

"Kita semuanya ingin baik, LSM tentu ingin baik, kita juga ingin baik gitu," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Mahfud mengatakan, karena semua ingin draf Perpres KPK baik, maka seharusnya semua pihak menyerahkan terlebih dahulu kepada yang berwenang, dalam hal ini pemerintah.

Menurut dia, jika nantinya draf tersebut dianggap tidak baik maka bisa dilakukan eksekutif review maupun judicial review dan upaya hukum lainnya.

"Tapi masukan masukan itu tentu harus ditampung, karena tadi Deputi saya itu Pak Fadhil sedang membicarakan itu termasuk dengan beberapa yang terkait," ujarnya. (Baca Juga: Jokowi Tegaskan Pantau Terus Penyidikan Kasus Penyerangan Novel Baswedan)

Diketahui, sejumlah pengamat dan LSM mengkritik munculnya draft Perpres untuk mempertegas kewenangan KPK. Salah satu yang dikritisi adalah soal penempatan pimpinan KPK di bawah Presiden.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4143 seconds (0.1#10.140)