Ini Sikap KPI Terkait Gugatan Uji Materi Undang-Undang Penyiaran

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 18:23 WIB
loading...
Ini Sikap KPI Terkait...
Komisioner KPI Yuliandre Darwis. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) akhirnya ikut bersuara terkait gugatan uji materi Undang-Undang (UU) 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Ada tiga sikap yang disampaikan KPI atas gugatan yang diajukan RCTI dan iNews TV ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPI Yuliandre Darwis mengatakan, ketiga sikap KPI itu adalah, pertama, KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten. (Baca juga: YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI & iNews Lindungi Pelaku Industri Kreatif)

Kedua, KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tandas Yuliandre dalam rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (29/8/2020). (Baca juga: Pakar IT: Uji Materi UU Penyiaran RCTI & iNews Justru Pertebal Kocek YouTuber)

Poin ketiga, KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada argumentasi yang proporsional.

Sekadar diketahui, stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini ditujukan kepada semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. (Baca juga: PKS Dorong Revisi UU Penyiaran Kembali Masuk Prolegnas Tahun Mendatang)

Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI. Menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet tanpa terkecuali, baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi.

RCTI memohon kepada Majelis Hakim MK untuk merumuskan redaksional Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi: "Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Pansel Minta Masukan...
Pansel Minta Masukan Publik terhadap Calon Anggota KPI untuk Telusuri Rekam Jejak
Anugerah KPI 2025, Sebanyak...
Anugerah KPI 2025, Sebanyak 381 Program TV dan Radio Diperlombakan
KPI Minta Revisi Undang-Undang...
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat: Media Digital Tidak Ada Pengawasan
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran
Komisioner KPI Pusat...
Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso Ajak Generasi Muda Kembangkan Siaran Positif
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 79-80: Rencana Dipa Bungkam Danang Gagal Total
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Rekomendasi
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
Pergeseran domino dari...
Pergeseran domino dari Game HP Jadi Turnamen Pro Berhadiah Ratusan Juta
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 2 Tahun Lalu
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved