Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:14 WIB
loading...
A A A
Selain itu, sambungnya, sebagian materi atau substansi UU Ketenagakerjaan tetap merujuk kepada sejumlah putusan MK. Berdasarkan fakta tersebut dalam batas penalaran yang wajar, ia berkata, ada kemungkinan sejumlah materi/substansi di antara kedua UU itu tidak sinkron atau tidak harmonis.

Bahkan, katanya, ancaman tidak konsisten, tidak sinkron, dan tidak harmonis akan semakin sulit dihindarkan atau dicegah dengan telah dinyatakan sejumlah norma dalam UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Apalagi, kata dia, sebagian norma di UU Ketenagakerjaan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja

Kendati demikian, Enny menilai, terbuka kemungkinan terjadi perhimpitan antara norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam UU Ketenagakerjaan dengan norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam UU Ciptaker. Menurutnya, kemungkinan tersebut terjadi lantaran sejumlah norma dalam UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan perubahan pada UU Ciptaker.

"Sekali pun yang dipersoalkan para pemohon dalam permohonan a quo adalah sebagian besar norma dalam klaster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023, untuk memahami secara komprehensif semua norma yang diuji konstitusionalitasnya tersebut, Mahkamah pun membaca peraturan pelaksana UU 6/2023, termasuk pula membaca peraturan perundang-undangan yang dinilai relevan," kata Enny.

"Setelah membaca peraturan dimaksud, Mahkamah mendapatkan fakta yaitu: sejumlah peraturan pemerintah dibuat tanpa mendapat delegasi dari UU 6/2023. Tidak hanya itu, terdapat banyak materi dalam peraturan pemerintah yang jikalau diletakkan dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan merupakan materi yang seharusnya menjadi materi UU, bukan materi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari UU," tuturnya.

Salah satunya, kata dia, materi terkait dengan pembatasan hak dan kewajiban warga negara dan kewajiban pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha. Padahal, sambungnya, pembatasan hanya dapat dilakukan dengan produk hukum berupa UU seperti yang diatur dalam Pasal 28J ayat 2 UUD 1945.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Rekomendasi
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Berita Terkini
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved