Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:14 WIB
loading...
A A A
Selain itu, sambungnya, sebagian materi atau substansi UU Ketenagakerjaan tetap merujuk kepada sejumlah putusan MK. Berdasarkan fakta tersebut dalam batas penalaran yang wajar, ia berkata, ada kemungkinan sejumlah materi/substansi di antara kedua UU itu tidak sinkron atau tidak harmonis.

Bahkan, katanya, ancaman tidak konsisten, tidak sinkron, dan tidak harmonis akan semakin sulit dihindarkan atau dicegah dengan telah dinyatakan sejumlah norma dalam UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Apalagi, kata dia, sebagian norma di UU Ketenagakerjaan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja

Kendati demikian, Enny menilai, terbuka kemungkinan terjadi perhimpitan antara norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam UU Ketenagakerjaan dengan norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam UU Ciptaker. Menurutnya, kemungkinan tersebut terjadi lantaran sejumlah norma dalam UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan perubahan pada UU Ciptaker.

"Sekali pun yang dipersoalkan para pemohon dalam permohonan a quo adalah sebagian besar norma dalam klaster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023, untuk memahami secara komprehensif semua norma yang diuji konstitusionalitasnya tersebut, Mahkamah pun membaca peraturan pelaksana UU 6/2023, termasuk pula membaca peraturan perundang-undangan yang dinilai relevan," kata Enny.

"Setelah membaca peraturan dimaksud, Mahkamah mendapatkan fakta yaitu: sejumlah peraturan pemerintah dibuat tanpa mendapat delegasi dari UU 6/2023. Tidak hanya itu, terdapat banyak materi dalam peraturan pemerintah yang jikalau diletakkan dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan merupakan materi yang seharusnya menjadi materi UU, bukan materi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari UU," tuturnya.

Salah satunya, kata dia, materi terkait dengan pembatasan hak dan kewajiban warga negara dan kewajiban pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha. Padahal, sambungnya, pembatasan hanya dapat dilakukan dengan produk hukum berupa UU seperti yang diatur dalam Pasal 28J ayat 2 UUD 1945.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Rekomendasi
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
Jet Tempur Siluman Su-57...
Jet Tempur Siluman Su-57 Rusia Seharga Rp2 Triliun Jatuh, Bukan akibat Ditembak Ukraina
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Berita Terkini
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved