Jokowi Imbau Hati-hati dengan Pasal-pasal Titipan

Jum'at, 27 Desember 2019 - 12:11 WIB
Jokowi Imbau Hati-hati dengan Pasal-pasal Titipan
Jokowi Imbau Hati-hati dengan Pasal-pasal Titipan
A A A
BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan, agar tak ada pasal titipan dalam omnibus law cipta lapangan kerja. Seperti diketahui draf rancangan omnibus law ini akan diserahkan kepada DPR pertengahan Januari mendatang.

"Tolong dicek hati-hati betul-betul jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12/2019).

(Baca juga: Soal UU dan Perda Pesanan, Mahfud Diminta Sikat Penerima Order Regulasi)

Bahkan Jokowi juga menegaskan agar omnibus law jangan jadi ajang menampung keinginan kementerian/lembaga. Hal ini mengingat setidaknya terdapat 30 kementerian/lembaga yang terlibat dalam penyusunan draf omnibus law cipta lapangan kerja.

"Saya minta visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang jelas agar dijaga konsistennya, harus betul-betul sinkron, terpadu," ujar mantan Wali Kota Solo itu.

"Saya tidak ingin ruu ini hanya menjadi tempat menampung ‎keinginan-keinginan kementerian dan lembaga. Jangan sampai hanya menampung menampung menampung keinginan tapi tidak masuk ke visi besar yang saya sampaikan," tambahnya.

Dia pun memerintahkan Menko Perekonomian, Menkumham, Mensesneg, dan Seskab untuk melakukan pendalaman terhadap draf tersebut. Dia juga meminta Jaksa Agung, Polri dan BIN melihat dampak-dampak dari omnibus law tersebut.

"Jangan sampai menyebabkan hal-hal yang tidak kita inginkan. Sehingga tolong agar dikomunikasikan dengan yang terkait dengan yang ada di dalam omnibus. Seluruh menteri juga dikomunikasikan dan juga dikonsultasikan dengan seluruh pemangku kepentingan," ungkapnya.

Di samping itu Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta agar perumusan regulasi turunan dari omnibus lawa juga disiapkan secara parale. Dengan begitu setelah omnibus law disahkan dapat segera dilaksanakan.

"Tolong ini sebelum masuk ke DPR, Menko, Menkumham, Mensesneg, agar mengekspose ke publik. Kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan. Ini sebuah proses keterbukaan yang kita inginkan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0721 seconds (0.1#10.140)