Perpres Wakil KSP, Pemerintah Diingatkan Soal Birokrasi Ramping

Kamis, 26 Desember 2019 - 08:53 WIB
Perpres Wakil KSP, Pemerintah Diingatkan Soal Birokrasi Ramping
Perpres Wakil KSP, Pemerintah Diingatkan Soal Birokrasi Ramping
A A A
JAKARTA - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang pengangkatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menuai respons negatif di masyarakat.

Analis Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menganggap, Presiden Jokowi dalam hal ini kembali telah memainkan politik akomodatif dan balas budi.

"Itu haknya. Namun harus diingat Presiden ingin merampingkan birokrasi, ingin mengurangi pemborosan anggaran," kata Ujang saat dihubungi SINDOnews, Kamis (26/12/2019).

Menurut Ujang, jika pengangkatan itu dilakukan, artinya ada paradoks antara ucapan dengan tindakan. Kata Bung Karno lanjut Ujang, pemimpin hebat adalah pemimpin yang bisa menyatukan antara kata dengan perbuatan.

Dia menuturkan, jabatan yang sifatnya, second line, seperti Wakil KSP tak perlu ada. Terlebih negara tengah memilki beban anggaran, sehingga, sekecil apapun jabatan punya konsekuensi untuk mengeluarkan anggaran negara.

"Apalagi selevel wakil KSP akan menambah beban negara. institusi seperti KSP nya saja tak penting untuk ada. Apalagi pengangkatan wakil KSP harusnya tak perlu ada," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini menandaskan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8925 seconds (0.1#10.140)