Masalah Tafsir Hukum di Dalam Membaca KUHP 2023
Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:42 WIB
loading...
A
A
A
Dalam konteks masalah nilai masyarakat adat dimaksud maka solusi yang tepat adalah proses penyelesaian melalui tetua adat masyarakat setempat seperti masalah awig-awig dan sengketa masalah air di Bali, merupakan proses penyelesaian sebagai primum remedium. Jika tidak dapat diselesaikan, maka sanksi adat yang diterapkan seperti pengasingan tehadap anggota masyarakat adat yang tidak mau mengakui kesalahan. Jika proses adat tidak menyelesaikan persengketaan, maka dapat dilanjutkan pada penyelesaian secara hukum- ultimum remedium.
Makna dari pola penyelesaian melalui hukum adat yang merupakan primum remedium dan melalui hukum nasional sebagai ultimum remedium mencerminkan bahwa, negara hukum RI mengutamakan politik hukum nasional yang berlandaskan asas musyawarah mufakat yang merupakan ciri khas kehidupan ber-Pancasila.
Negara RI berdasarkan UUD 1945 adalah negara hukum. Sejatinya ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, masih harus dilanjutkan dengan mengutip frasa yang tercantum pada alinea keempat Mukadimah UUD 1945 yaitu: Kemudian daripada itu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedudukan NKRI sebagai negara hukum harus dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya, terutama hak asasi rakyat yang memiliki kepentingan hukum, bukan hanya sebatas keadilan hukum saja. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan mandat yang tercantum pada alinea keempat mukadimah UUD 1945 tersebut telah diwujudkan dalam bentuk konkritisasi norma Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 UU KUHP Nomor 1 tahun 2023.
Kedua ketentuan KUHP 2023 pada intinya menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak akan dipidana/dijatuhi hukuman tanpa ada ketentuan undang-undang pidana yang mengaturnya akan tetapi tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang KUHP (2023).
Merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) KUHP disimpulkan bahwa UU Pidana tahun 2023 yang akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026; mengadopsi bukan hanya aliran pemikiran positivisme hukum – asas legalitas (Kelsen) melainkan juga aliran pemikiran sosiologis-sociological jurisprudence (Pound).
Makna dari pola penyelesaian melalui hukum adat yang merupakan primum remedium dan melalui hukum nasional sebagai ultimum remedium mencerminkan bahwa, negara hukum RI mengutamakan politik hukum nasional yang berlandaskan asas musyawarah mufakat yang merupakan ciri khas kehidupan ber-Pancasila.
Negara RI berdasarkan UUD 1945 adalah negara hukum. Sejatinya ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, masih harus dilanjutkan dengan mengutip frasa yang tercantum pada alinea keempat Mukadimah UUD 1945 yaitu: Kemudian daripada itu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedudukan NKRI sebagai negara hukum harus dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya, terutama hak asasi rakyat yang memiliki kepentingan hukum, bukan hanya sebatas keadilan hukum saja. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan mandat yang tercantum pada alinea keempat mukadimah UUD 1945 tersebut telah diwujudkan dalam bentuk konkritisasi norma Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 UU KUHP Nomor 1 tahun 2023.
Kedua ketentuan KUHP 2023 pada intinya menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak akan dipidana/dijatuhi hukuman tanpa ada ketentuan undang-undang pidana yang mengaturnya akan tetapi tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang KUHP (2023).
Merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) KUHP disimpulkan bahwa UU Pidana tahun 2023 yang akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026; mengadopsi bukan hanya aliran pemikiran positivisme hukum – asas legalitas (Kelsen) melainkan juga aliran pemikiran sosiologis-sociological jurisprudence (Pound).
Lihat Juga :