Masalah Tafsir Hukum di Dalam Membaca KUHP 2023

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:42 WIB
loading...
A A A
Dalam konteks masalah nilai masyarakat adat dimaksud maka solusi yang tepat adalah proses penyelesaian melalui tetua adat masyarakat setempat seperti masalah awig-awig dan sengketa masalah air di Bali, merupakan proses penyelesaian sebagai primum remedium. Jika tidak dapat diselesaikan, maka sanksi adat yang diterapkan seperti pengasingan tehadap anggota masyarakat adat yang tidak mau mengakui kesalahan. Jika proses adat tidak menyelesaikan persengketaan, maka dapat dilanjutkan pada penyelesaian secara hukum- ultimum remedium.

Makna dari pola penyelesaian melalui hukum adat yang merupakan primum remedium dan melalui hukum nasional sebagai ultimum remedium mencerminkan bahwa, negara hukum RI mengutamakan politik hukum nasional yang berlandaskan asas musyawarah mufakat yang merupakan ciri khas kehidupan ber-Pancasila.

Negara RI berdasarkan UUD 1945 adalah negara hukum. Sejatinya ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, masih harus dilanjutkan dengan mengutip frasa yang tercantum pada alinea keempat Mukadimah UUD 1945 yaitu: Kemudian daripada itu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kedudukan NKRI sebagai negara hukum harus dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya, terutama hak asasi rakyat yang memiliki kepentingan hukum, bukan hanya sebatas keadilan hukum saja. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan mandat yang tercantum pada alinea keempat mukadimah UUD 1945 tersebut telah diwujudkan dalam bentuk konkritisasi norma Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 UU KUHP Nomor 1 tahun 2023.

Kedua ketentuan KUHP 2023 pada intinya menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak akan dipidana/dijatuhi hukuman tanpa ada ketentuan undang-undang pidana yang mengaturnya akan tetapi tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang KUHP (2023).

Merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) KUHP disimpulkan bahwa UU Pidana tahun 2023 yang akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026; mengadopsi bukan hanya aliran pemikiran positivisme hukum – asas legalitas (Kelsen) melainkan juga aliran pemikiran sosiologis-sociological jurisprudence (Pound).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Rekomendasi
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
AHRT Raih 2 Podium pada...
AHRT Raih 2 Podium pada Race 1 ARRC Jepang, Irfan dan Herjun Tembus Tiga Besar
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved