Masalah Tafsir Hukum di Dalam Membaca KUHP 2023

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:42 WIB
loading...
A A A
Dalam konteks masalah nilai masyarakat adat dimaksud maka solusi yang tepat adalah proses penyelesaian melalui tetua adat masyarakat setempat seperti masalah awig-awig dan sengketa masalah air di Bali, merupakan proses penyelesaian sebagai primum remedium. Jika tidak dapat diselesaikan, maka sanksi adat yang diterapkan seperti pengasingan tehadap anggota masyarakat adat yang tidak mau mengakui kesalahan. Jika proses adat tidak menyelesaikan persengketaan, maka dapat dilanjutkan pada penyelesaian secara hukum- ultimum remedium.

Makna dari pola penyelesaian melalui hukum adat yang merupakan primum remedium dan melalui hukum nasional sebagai ultimum remedium mencerminkan bahwa, negara hukum RI mengutamakan politik hukum nasional yang berlandaskan asas musyawarah mufakat yang merupakan ciri khas kehidupan ber-Pancasila.

Negara RI berdasarkan UUD 1945 adalah negara hukum. Sejatinya ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, masih harus dilanjutkan dengan mengutip frasa yang tercantum pada alinea keempat Mukadimah UUD 1945 yaitu: Kemudian daripada itu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kedudukan NKRI sebagai negara hukum harus dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya, terutama hak asasi rakyat yang memiliki kepentingan hukum, bukan hanya sebatas keadilan hukum saja. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan mandat yang tercantum pada alinea keempat mukadimah UUD 1945 tersebut telah diwujudkan dalam bentuk konkritisasi norma Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 UU KUHP Nomor 1 tahun 2023.

Kedua ketentuan KUHP 2023 pada intinya menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak akan dipidana/dijatuhi hukuman tanpa ada ketentuan undang-undang pidana yang mengaturnya akan tetapi tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang KUHP (2023).

Merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) KUHP disimpulkan bahwa UU Pidana tahun 2023 yang akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026; mengadopsi bukan hanya aliran pemikiran positivisme hukum – asas legalitas (Kelsen) melainkan juga aliran pemikiran sosiologis-sociological jurisprudence (Pound).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Rekomendasi
Momen Seru Meet n Greet...
Momen Seru Meet n Greet KIKO di FOMBEX (Forever Mom & Baby Expo) ICE BSD
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
Rayakan Ultah ke-28,...
Rayakan Ultah ke-28, Ini Harapan Terbesar Aurel Hermansyah
Berita Terkini
Don Ritto Jadi Tersangka...
Don Ritto Jadi Tersangka Kasus Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus, Ditahan di Rutan Polda
Rudi Margono Jadi Plt...
Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Ini Rekam Jejak Pemikirannya tentang Perampasan Aset
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kortas Tipidkor Polri...
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi ke Kejagung
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved