Ini Pertimbangan Hakim PTUN Tak Terima Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran
Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
Irvan menyebutkan, berdasarkan hasil putusan yang disampaikan majelis hakim melalui e-court, intinya majelis hakim tak menerima gugatan PDIP tersebut. Sebabnya, bukan jenis yang berada dalam sengketa proses Pemilu yang dalam sengketa proses Pemilu itu ada ranahnya sendiri, yakni ketika Pemilu sedang berlangsung.
"Putusan tak diterima itu bermakna formilmya tak terpenuhi. Formilnya itu ada 3, tentang kewenangan pengadilan, tentang tenggat waktu, dan tentang kepentingan dirugikan. Nah majelis hakim hari ini berpendapat objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN karena pengujian itu masuk di ranah sengketa Pemilu," katanya.
Dia menambahkan, putusan tersebut masih berada di tingkat pertama sehingga saat kubu PDIP tak menerima dengan hasil putusan tersebut bisa mengajukan banding. "Masih bisa dilakukan upaya hukum lainnya apabila ada pihak tak merasa tak puas dengan hasil majelis hakim," paparnya.
"Putusan tak diterima itu bermakna formilmya tak terpenuhi. Formilnya itu ada 3, tentang kewenangan pengadilan, tentang tenggat waktu, dan tentang kepentingan dirugikan. Nah majelis hakim hari ini berpendapat objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN karena pengujian itu masuk di ranah sengketa Pemilu," katanya.
Dia menambahkan, putusan tersebut masih berada di tingkat pertama sehingga saat kubu PDIP tak menerima dengan hasil putusan tersebut bisa mengajukan banding. "Masih bisa dilakukan upaya hukum lainnya apabila ada pihak tak merasa tak puas dengan hasil majelis hakim," paparnya.
(abd)
Lihat Juga :