Kemenag Andalkan Dua Program Ini untuk Tekan Perceraian

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 06:16 WIB
loading...
A A A
Upaya lain dilakukan dengan menugaskan KUA untuk melakukan Bimwin secara terbatas, sebelum menikahkan calon pengantin. Materinya sama dengan materi Bimwin yang diperingkas menjadi sekitar 30 menit.

Menag menambahkan, Program Bimwin diapresiasi oleh Kemenko PMK. Apresiasi itu terlihat dari adanya inisiasi melakukan sinergi program bimwin dengan program ekonomi keluarga calon pengantin. Program pembinaan ekonomi calon pengantin ini akan dilaksanakan Kementerian Koperasi, Kemenaker, atau Kemensos.

"Kegiatan bimwin dan pembinaan ekonomi dilakukan terpisah, tapi merupakan satu kesatuan program sinergis bimbingan bagi calon pengantin," kata Menag. (Baca juga: Tips Perkuat Pernikahan dan Menghindari Perceraian Menurut Ahli )

Lebih rinci, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan program Pusaka Sakinah menyasar remaja, pemuda, catin, pasutri muda, pasutri remaja. Untuk remaja, penguatan akan dititikberatkan pada pencegahan perkawinan anak, pendidikan kehidupan berkeluarga, dan moderasi beragama.

Untuk pemuda atau pemudi, lanjut Kamaruddin, materi program ini terkait kesiapan perkawinan, pespektif gender, kesehatan reproduksi, moderasi beragama. Program-program ini dipublikasikan secara luas hingga di tiap kantor KUA sehingga dapat diikuti oleh siapa pun yang berminat dengan gratis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Komnas Perempuan Klarifikasi...
Komnas Perempuan Klarifikasi Kedatangan Sarwendah, Ternyata Belum Buat Aduan Resmi
Konflik Pascacerai Memanas,...
Konflik Pascacerai Memanas, Sarwendah Sambangi Komnas Perempuan
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tumbang Dihajar Ekuador: Gol Kilat Sane hingga Tekanan Gila La Tri
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Khotbah Jumat : Ada...
Khotbah Jumat : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Berita Terkini
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved