MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Lampung Selatan, Batalkan Putusan Banding
loading...
A
A
A
"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap Andi. (
)
Empat, menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainudin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Zainudin selesai menjalani pidana pokoknya. Lima, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Zainudin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Enam, menetapkan barang bukti di antaranya dalam perkara TPPU berupa nomor 5-32, 58, 122-173, 175-181, 189-230, dan 243-251 dirampas untuk negara cq Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serta nomor 174 dirampas untuk negara cq Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan memperhitungkan hak Hariri Rp700 juta.
"Tujuh, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," ucap Andi.
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 28 Januari 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta Murganda Sitompul selaku panitera pengganti. Saat pengucapan putusan berlangsung, JPU pada KPK dan terdakwa Zainudin tidak hadir.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang memutuskan, Zainudin Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbarengan perbuatan tipikor dan TPPU secara bersama-sama.
Karenanya majelis hakim tingkat pertama memvonis Zainudin di antaranya dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan, pidana tambahan uang pengganti Rp66.772.092.145 subsider pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah Zainudin selesai menjalani masa pidana pokok.
Lihat Juga: Respons Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Empat, menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainudin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Zainudin selesai menjalani pidana pokoknya. Lima, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Zainudin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Enam, menetapkan barang bukti di antaranya dalam perkara TPPU berupa nomor 5-32, 58, 122-173, 175-181, 189-230, dan 243-251 dirampas untuk negara cq Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serta nomor 174 dirampas untuk negara cq Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan memperhitungkan hak Hariri Rp700 juta.
"Tujuh, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," ucap Andi.
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 28 Januari 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta Murganda Sitompul selaku panitera pengganti. Saat pengucapan putusan berlangsung, JPU pada KPK dan terdakwa Zainudin tidak hadir.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang memutuskan, Zainudin Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbarengan perbuatan tipikor dan TPPU secara bersama-sama.
Karenanya majelis hakim tingkat pertama memvonis Zainudin di antaranya dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan, pidana tambahan uang pengganti Rp66.772.092.145 subsider pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah Zainudin selesai menjalani masa pidana pokok.
Lihat Juga: Respons Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
(abd)