MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Lampung Selatan, Batalkan Putusan Banding

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 00:07 WIB
loading...
MA Tolak Kasasi Mantan...
Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (18/2/2019). MA menolak kasasi yang diajukan oleh Zainudin Hasan. FOTO/ANTARA/Ardiansyah
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua DPW PAN Provinsi Lampung sekaligus mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Provinsi Lampung.

Hal ini termaktub dalam putusan kasasi nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainuddin Hasan. SINDOnews memperoleh salinan putusan tersebut. Perkara ini ditangani majelis hakim Andi Samsan Nganro (ketua), Krisna Harahap, dan Leopold Luhut Hutagalung (anggota).

Majelis hakim menyatakan, telah membaca memori kasasi beserta alasan-alasannya yang diajukan Zainuddin Hasan, memori kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta alasan-alasannya, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang beserta pertimbangannya, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang beserta pertimbangannya, hingga fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.(Baca juga: Mantan Bupati Lampung Utara Divonis 7 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut )

MA berpendapat bahwa alasan kasasi JPU KPK dapat dibenarkan dan alasan kasasi Zainudin tidak dapat dibenarkan. Majelis hakim menilai, Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, dan dakwaan keempat.

Majelis hakim menyatakan Dengan sejumlah pertimbangan maka putusan Pengadilan Tipikor pada PT Tanjungkarang nomor: 4/PID.SUS-TPK/2019/PT.TJK tertanggal 3 Juli 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang nomor: 43/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Tjk tertanggal 25 April 2019 harus dibatalkan dan MA mengadili sendiri perkara a quo.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Zainudin Hasan tersebut. Dua, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," kata Andi Samsan Nganro dalam salinan putusan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (29/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Rekomendasi
Amran Klaim Teknologi...
Amran Klaim Teknologi Pertanian Papua Setara dengan Jepang dan AS
Siapa Charles Q. Brown...
Siapa Charles Q. Brown Jr? Jenderal AS yang Dipecat Trump Kritik Pemanfaatan Militer untuk Misi Politik
Houthi Ancam Saudi,...
Houthi Ancam Saudi, Riyadh Janji Beri Respons Keras!
Berita Terkini
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved