Buruh Pertanyakan Kewenangan Kemenkes di RPMK Tembakau

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:19 WIB
loading...
Buruh Pertanyakan Kewenangan...
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) menuai kontroversi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) terus menuai kontroversi. Pasalnya, aturan tersebut dinilai terburu-buru tanpa pembahasan dengan berbagai pihak, serta masuk ke dalam ranah perekonomian yang bukan jadi kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau dan Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengaku mendapatkan undangan dari Kemenkes untuk pembahasan RPMK Tembakau setelah aksi tersebut. Namun, kemudian dibatalkan secara mendadak oleh Kemenkes.

“Sesuai kesepakatan, kami akan dilibatkan dalam penyusunan Permenkesnya. Tadinya akan dilakukan tanggal 16, tetapi diundur hingga pemberitahuan selanjutnya. Selain kemasan polos, aturan mengenai radius 200 meter dari satuan pendidikan dan bermain anak juga harus direvisi,” ungkap Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Penolakan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan RPMK Akibat Minimnya Partisipasi Publik

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengaku tidak mendapatkan undangan dari Kemenkes seperti yang diterima Sudarto. Seharusnya Kemenkes wajib mengundang pihak industri terkait peraturan yang menyangkut industri.

“Kami belum diundang (oleh Kemenkes). Ada informasi bahwa pertemuan yang dimaksud ditunda. Namun, pihak industri wajib diundang karena peraturan ini menyangkut industri,” sesal Benny.

Baca juga: Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Produk Ilegal Menjamur

Benny menekankan pihak industri wajib diundang untuk membahas mengenai RPMK Tembakau. Apalagi banyak pasal yang berhubungan erat dengan keberlangsungan industri dan masa depan perekonomian Indonesia.

Sebagai informasi, ribuan massa FSP RTMM SPSI menyampaikan aspirasi di depan Kemenkes untuk menuntut pemerintah agar menghentikan pembahasan RPMK Tembakau sekaligus menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan.

Massa aksi yang berasal dari Pasuruan, Bekasi, Gresik, Magelang, Blora, Serang, Bogor serta berbagai daerah lain di Indonesia tersebut memohon agar pemerintah mendengarkan masukan yang sudah mereka suarakan sejak lama. Keluhan ini disampaikan lantaran berbagai upaya telah dilakukan tanpa mendapatkan respon yang diharapkan.



Seperti diketahui, PP No. 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan UU Kesehatan turut mengatur mengenai produk tembakau. Salah satu pasal yang dipersoalkan yakni pasal yang mengatur mengenai larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Tidak adanya kejelasan dan definisi serta penindakan lebih lanjut, membuat kekhawatiran akan pemberlakuan aturan ini yang berpotensi semena-mena. Hal ini tercermin pada RMPK Tembakau yang jauh lebih dalam dan ketat mengatur mengenai produk tembakau, yang turut membuat industri berpotensi mengalami kemunduran.

Pasal mengenai kemasan polos menjadi kekhawatiran utama, dengan kemungkinan meningkatnya peredaran rokok ilegal. Padahal, di dalam PP Kesehatan tidak menyebutkan terkait pengaturan kemasan polos. Hal ini yang menimbulkan ketidak percayaan kalangan industri terhadap penyusunan peraturan secara tertutup oleh Kemenkes.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Rekomendasi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Berita Terkini
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved