Pelaku Usaha Diingatkan Segera Melakukan Sertifikasi Halal
Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Festival Produk Halal Milenial Dinilai Spektakuler
Seyogianya, lanjut Ikhsan, persoalan halal karena berkait dengan hajat hidup orang banyak, maka seharusnya dipimpin atau dinakhodai oleh sebuah badan halal setingkat Kementerian yang mandiri dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden sehingga dia memiliki kewenangan yang eksekutabel, diharapkan problem yang saat ini terjadi BPJPH wajib mensertifikasi jutaan bahkan puluhan juta produk UMKM di Indonesia dapat diselesaikan dengan sesuai target capaian.
"Bila untuk tata kelola pangan pemerintah membentuk Badan Pangan, maka sudah saatnya Presiden Prabowo membentuk badan yang mengurusi sertifikasi halal atas produk pangan tersebut," ujarnya.
Ketiga, semua pelaku usaha khususnya UMKM harus mulai bergegas untuk melakukan sertifikasi halal baik melalui jalur reguler maupun jalur halal self declare, mengingat Sertifikat Halal itu merupakan jaminan kehalalan suatu produk yang merupakan unsur penting di dalam keberlangsungan dan kemajuan sebuah produk yang dihasilkan oleh pelaku industri atau usaha, karena halal saat ini sudah merupakan kebutuhan atau lifestyle.
"Jadi saatnya belum terlambat untuk melakukan sertifikasi halal dalam rangka menjamin kepastian berusaha, kepastian melindungi kepentingan konsumen dan kewajiban kita semua menaati hukum undang-undang," katanya.
Seyogianya, lanjut Ikhsan, persoalan halal karena berkait dengan hajat hidup orang banyak, maka seharusnya dipimpin atau dinakhodai oleh sebuah badan halal setingkat Kementerian yang mandiri dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden sehingga dia memiliki kewenangan yang eksekutabel, diharapkan problem yang saat ini terjadi BPJPH wajib mensertifikasi jutaan bahkan puluhan juta produk UMKM di Indonesia dapat diselesaikan dengan sesuai target capaian.
"Bila untuk tata kelola pangan pemerintah membentuk Badan Pangan, maka sudah saatnya Presiden Prabowo membentuk badan yang mengurusi sertifikasi halal atas produk pangan tersebut," ujarnya.
Ketiga, semua pelaku usaha khususnya UMKM harus mulai bergegas untuk melakukan sertifikasi halal baik melalui jalur reguler maupun jalur halal self declare, mengingat Sertifikat Halal itu merupakan jaminan kehalalan suatu produk yang merupakan unsur penting di dalam keberlangsungan dan kemajuan sebuah produk yang dihasilkan oleh pelaku industri atau usaha, karena halal saat ini sudah merupakan kebutuhan atau lifestyle.
"Jadi saatnya belum terlambat untuk melakukan sertifikasi halal dalam rangka menjamin kepastian berusaha, kepastian melindungi kepentingan konsumen dan kewajiban kita semua menaati hukum undang-undang," katanya.
(zik)
Lihat Juga :