Pelaku Usaha Diingatkan Segera Melakukan Sertifikasi Halal
Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Ikhsan menegaskan, konsekuensinya, mandatori atau kewajiban sertifikasi halal atas produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal tetap berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ikhsan juga menyampaikan pesan kepada pemerintahan akan datang yang dipimpin Prabowo Subianto. Dia menyampaikan tiga poin penting pesannya itu.
Pertama, persoalan sertfikasi halal pada produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal sebagaimana Pasal 4 UU JPH ini agar mendapatkan prioritas utama, mengingat persoalan halal itu berkaitan dengan jaminan kepastian konsumen dan kepentingan produsen agar tetap dapat menjalankan usahanya dengan sebaik-baiknya, karena bila usaha dilindungi maka konsumen dapat menikmati produknya dengan tentram dan nyaman, karena ada jaminan sertifikat halal, khususnya bagi umat Islam yang menjadi mayortias pendduk Indonesia
Kedua, isu halal ini bukan lagi persoalan agama, akan tetapi sudah menjadi isu global dan lifestyle, karena produk yang halal diyakini sebagai produk yang sehat dan higenis serta mengandung keberkahan.
Mengingat besarnya urusan halal terkait dengan produk makanan, minuman, obat, Kosmetika, Rekayasa Genetika, dan Barang Gunaan itu wajib bersertifikasi halal sebagaimana Pasal 4 UU JPH maka selayaknya Presiden Prabowo sebagai penerima mandat rakyat berkenan untuk membentuk badan halal, sebuah badan yang khusus mengurusi persoalan sertifikasi halal yang merupakan kebutuhan pokok konsumen dan produsen.
"Saat ini Sertifikasi Halal dilaksanakan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama yang dipimpin oleh pejabat eselon I yang tidak memiliki otoritas anggaran dan tidak memiliki kewenangan yang eksekutabel, artinya kewenangannya sangat terbatas," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ikhsan juga menyampaikan pesan kepada pemerintahan akan datang yang dipimpin Prabowo Subianto. Dia menyampaikan tiga poin penting pesannya itu.
Pertama, persoalan sertfikasi halal pada produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal sebagaimana Pasal 4 UU JPH ini agar mendapatkan prioritas utama, mengingat persoalan halal itu berkaitan dengan jaminan kepastian konsumen dan kepentingan produsen agar tetap dapat menjalankan usahanya dengan sebaik-baiknya, karena bila usaha dilindungi maka konsumen dapat menikmati produknya dengan tentram dan nyaman, karena ada jaminan sertifikat halal, khususnya bagi umat Islam yang menjadi mayortias pendduk Indonesia
Kedua, isu halal ini bukan lagi persoalan agama, akan tetapi sudah menjadi isu global dan lifestyle, karena produk yang halal diyakini sebagai produk yang sehat dan higenis serta mengandung keberkahan.
Mengingat besarnya urusan halal terkait dengan produk makanan, minuman, obat, Kosmetika, Rekayasa Genetika, dan Barang Gunaan itu wajib bersertifikasi halal sebagaimana Pasal 4 UU JPH maka selayaknya Presiden Prabowo sebagai penerima mandat rakyat berkenan untuk membentuk badan halal, sebuah badan yang khusus mengurusi persoalan sertifikasi halal yang merupakan kebutuhan pokok konsumen dan produsen.
"Saat ini Sertifikasi Halal dilaksanakan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama yang dipimpin oleh pejabat eselon I yang tidak memiliki otoritas anggaran dan tidak memiliki kewenangan yang eksekutabel, artinya kewenangannya sangat terbatas," ujarnya.
Lihat Juga :