Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto Berharta Rp9,3 Miliar
Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029," sambungnya.
Pengawas daerah yang ia maksud, untuk ikut mendiseminasikan, menyosialisasikan, dan menginternalisasikan kebijakan-kebijakan maupun regulasi MA. Kemudian, memberikan bimbingan hakim dan aparatur pengadilan di tingkat pertama maupun tingkat banding sekaligus untuk menjembatani aspirasi, mengawasi, dan menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di daerah kepada Pimpinan MA.
Yang kedua, Sunarto menyebutkan, akan memberikan kewenangan otoritas kepada setiap hakim agung untuk memilih, membina, dan mengawasi aparatur yang ada di ruangannya. "Sehingga, aparatur staf, apa pun statusnya yang ada di ruangan MA menjadi tanggung jawab sepenuhnya dalam bidang pembinaan dan pengawasan dari Yang Mulia Hakim Agung bersangkutan," ujarnya.
Program ketiga, Sunarto akan memberikan kewenangan berupa data sharing kepada pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang ada di wilayahnya sesuai dengan kondisi.
"Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan atas badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal, maupun eksekutif dan legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal," ucapnya.
Program 100 Hari Kerja
Sunarto menyampaikan program 100 hari perta setelah terpilih sebagai Ketua MA. "InsyaAllah dalam 100 hari ke depan saya akan mewujudkan program, yang pertama akan memberikan tugas atau kewenangan otoritas kepada Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah," kata Sunarto, Rabu (16/10/2024).Pengawas daerah yang ia maksud, untuk ikut mendiseminasikan, menyosialisasikan, dan menginternalisasikan kebijakan-kebijakan maupun regulasi MA. Kemudian, memberikan bimbingan hakim dan aparatur pengadilan di tingkat pertama maupun tingkat banding sekaligus untuk menjembatani aspirasi, mengawasi, dan menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di daerah kepada Pimpinan MA.
Yang kedua, Sunarto menyebutkan, akan memberikan kewenangan otoritas kepada setiap hakim agung untuk memilih, membina, dan mengawasi aparatur yang ada di ruangannya. "Sehingga, aparatur staf, apa pun statusnya yang ada di ruangan MA menjadi tanggung jawab sepenuhnya dalam bidang pembinaan dan pengawasan dari Yang Mulia Hakim Agung bersangkutan," ujarnya.
Program ketiga, Sunarto akan memberikan kewenangan berupa data sharing kepada pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang ada di wilayahnya sesuai dengan kondisi.
"Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan atas badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal, maupun eksekutif dan legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal," ucapnya.
(abd)
Lihat Juga :