Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto Berharta Rp9,3 Miliar

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:38 WIB
loading...
Jadi Ketua MA, Hakim...
Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. Sunarto memiliki harta kekayaan sebesar Rp9 miliar.

Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, Sunarto memiliki kekayaan sebanyak Rp9.303.643.413. Harta sebanyak itu ia laporkan pada 19 Maret 2024 selaku Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Kekayaan Sunarto terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Malang, Sumenep, dan Surabaya. Lima bidang tanah itu senilai Rp5.410.000.000.

Baca juga: Hakim Agung Sunarto Terpilih Jadi Ketua MA Periode 2024-2029

Selanjutnya berupa alat transportasi dan mesin berupa Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta. Kekayaan lainnya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, serta kas dan setara kas Rp3.593.643.413.

Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 lewat pemungutan suara satu putaran. Ia mengantongi dukungan dari 30 hakim agung mengalahkan kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, dan Yulius.

"Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H mendapatkan sejumlah 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah suara tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah," kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).

"Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029," sambungnya.

Program 100 Hari Kerja

Sunarto menyampaikan program 100 hari perta setelah terpilih sebagai Ketua MA. "InsyaAllah dalam 100 hari ke depan saya akan mewujudkan program, yang pertama akan memberikan tugas atau kewenangan otoritas kepada Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah," kata Sunarto, Rabu (16/10/2024).

Pengawas daerah yang ia maksud, untuk ikut mendiseminasikan, menyosialisasikan, dan menginternalisasikan kebijakan-kebijakan maupun regulasi MA. Kemudian, memberikan bimbingan hakim dan aparatur pengadilan di tingkat pertama maupun tingkat banding sekaligus untuk menjembatani aspirasi, mengawasi, dan menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di daerah kepada Pimpinan MA.

Yang kedua, Sunarto menyebutkan, akan memberikan kewenangan otoritas kepada setiap hakim agung untuk memilih, membina, dan mengawasi aparatur yang ada di ruangannya. "Sehingga, aparatur staf, apa pun statusnya yang ada di ruangan MA menjadi tanggung jawab sepenuhnya dalam bidang pembinaan dan pengawasan dari Yang Mulia Hakim Agung bersangkutan," ujarnya.

Program ketiga, Sunarto akan memberikan kewenangan berupa data sharing kepada pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang ada di wilayahnya sesuai dengan kondisi.

"Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan atas badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal, maupun eksekutif dan legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal," ucapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Eks Hakim Agung: Pernyataan...
Eks Hakim Agung: Pernyataan Saiful Mujani Penuhi Ciri-ciri Sikap Inkonstitusional
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
94 Ribu Pejabat Belum...
94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir 31 Maret 2026
KPK Ungkap 96 Ribu Penyelenggara...
KPK Ungkap 96 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Harta Kekayaan Bupati...
Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Rp85,6 Miliar, Ini Rinciannya
Harta Kekayaan Komut...
Harta Kekayaan Komut PHE Denny JA di LHKPN Sentuh Rp3,08 T, Analis: Bentuk Transparansi
Paradoks Wahyudin Moridu:...
Paradoks Wahyudin Moridu: Garasi Kosong Harta Minus, tapi Pamer Mobil Mewah di Medsos
Komisi III DPR Setujui...
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Rekomendasi
Lawan Toyota Yaris Cross,...
Lawan Toyota Yaris Cross, Hyundai i20 Berubah Ukuran
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Inggris Hajar Kroasia...
Inggris Hajar Kroasia 4-2, Tuchel: Ini Bukan Identitas The Three Lions
Berita Terkini
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved