Kejagung Targetkan Selesaikan Kasus Jiwasraya dalam Tiga Bulan

Rabu, 18 Desember 2019 - 20:09 WIB
Kejagung Targetkan Selesaikan...
Kejagung Targetkan Selesaikan Kasus Jiwasraya dalam Tiga Bulan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung menargetkan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan dan melimpahkan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini ke tahap selanjutnya.

"Dalam pelaksanaan penyelidikan kita beri waktu SOP-nya 3 bulan. Soal nanti berkembamg itu lain lagi," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Sebelumnya, Burhanuddin menyebut bahwa PT Asuransi Jiwasraya berpotensi merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun per Agustus. Angka itu juga bisa terus bertambah lantaran sejauh ini Kejagung belum selesai melakukan penyidikan.

Jaksa Agung juga mengungkapkan pihaknya menemukan kejanggalan tersebut melalui pemeriksaan terhadap 89 orang saksi. Dirinya menduga 89 orang itu ada beberapa diduga terlibat dan ada pula saksi yang tidak terlibat namun mengetahui.

Namun, Jaksa Agung belum mau membeberkan identitas yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Jaksa Agung hanya menyatakan ada 13 perusahaan reksa dana yang melanggar prinsip tata kelola baik dalam kasus ini.

"Jadi bukan rahasia ya, tapi tolong dimaklumi ini sedang penyidikan. Jelas saksi yang [dipanggil yang] kami nilai dia memahami, melihat, mendengar peristiwa. Yang berkaitan," kata Jaksa Agus Muda Bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman menambahkan.

Adi juga mengatakan adanya calon tersangka kasus ini, pihaknya pun sudah melakukan penyelidikan.

"Kalau namanya kasus pasti ada calon tersangka, tapi kapan disampaikan ada SOP ketika fakta dan alat bukti sudah ada kepastian, dan kita tentukan siapa tanggung jawab pasti nanti," jelasnya. (Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Jiwasraya Rugikan Negara Rp13,7 Triliun )

Tak hanya itu, Adi juga mengungkapkan bahwa sebenarnya kasus tersebut telah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Juni 2019. Namun karena dinilai sebagai kasus besar dan melibatkan banyak pihak, kini kasusnya di tangani oleh Kejagung.

"Cuma memang dari Kejati ada sebagian kecil. Kita mengembangkan dan menjadikan satu, karena menyangkut beberapa wilayah dan 13 perusahaan reksa dana," tutupnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5335 seconds (0.1#10.140)