Penegak Hukum Diminta Usut Kepala Daerah yang Cuci Uang di Kasino

Rabu, 18 Desember 2019 - 10:58 WIB
Penegak Hukum Diminta...
Penegak Hukum Diminta Usut Kepala Daerah yang Cuci Uang di Kasino
A A A
JAKARTA - Penegak hukum diminta untuk mengungkap dugaan adanya kepala daerah yang melakukan pencucian uang di kasino atau tempat perjudian di China.

Apalagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mempersilakan untuk mengusut dugaan tersebut. "Jangan sampai peristiwa tersebut menguap begitu saja. Setiap sesuatu hal yang telah diungkap ke publik perlu dipertanggungjawabkan. Jika tidak dugaan tersebut bisa dianggap sensasi semata," kata Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus kepada SINDOnews, Rabu (18/12/2019). (Baca Juga: DPR Dalami Laporan PPATK soal Kepala Daerah Cuci Uang di Kasino)

Menurut dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang pertama kali mengungkap ke publik perlu bekerja cepat mengungkap dugaan rekening Kasino tersebut.

Sebaliknya, sambung dia, PPATK jangan hanya melempar informasi tersebut. Namun lembaga itu belum mengungkap siapa kepala daerah dimaksud.

"Penelusuran tersebut bisa menjawab apakah perilaku tersebut masuk kategori pencucian uang atau tidak. Mengingat berbeda alasan maka berbeda pula konsekuensi hukumnya. Tentu saja hal itu nantinya tergantung kepada bukti-bukti yang ditemukan," tutur dia.

Oleh karena itu, kata dia, aparat penegak hukum agar bekerja cepat mengungkap praktik tersebut. "Kejar dahulu alat buktinya agar dugaan 'skandal kasino' ini segera terungkap. Jangan sampai gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga," tandasnya.

Kata Sulthan, munculnya rekening di Kasino imenyangkut nama baik dan kredibilitas para kepala daerah lain. Tidak adil apabila kasus ini dibiarkan mengambang begitu saja, karena akan berpengaruh bagi kepercayaan masyarakat kepada kepala daerah di daerahnya masing-masing.

"Kasihan jika semua kepala daerah dicap berperilaku sama padahal ada banyak kepala daerah yang bekerja dengan baik bagi kemajuan wilayah yang dipimpin," ujar Alumni UIN Jakarta ini.

Sulthan menyebut, sebenarnya data transaksi keuangan PPATK ini bersifat rahasia, sehingga tidak bisa sembarangan dibuka begitu saja.

Menurut dia, ketentuan tersebut sesuai Pasal 10A dan 17A Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia menegaskan ini sepenuhnya menjadi ranah penegak hukum. Untuk memecahkan misteri "skandal kasino" bukan perkara berat. Di sini, PPATK tinggal koordinasi dengan penegak hukum saja.

"Di sinilah ujian profesionalisme penegak hukum oleh publik. Saya pikir untuk mengungkap kebenaran tidak perlu takut meskipun kepala daerah yang dicurigai terlibat 'skandal kasino' ini berasal dari partai politik besar. Harapan saya semoga PPATK dan penegak hukum kita tidak 'masuk angin' (kongkalikong-red)," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4246 seconds (0.1#10.140)