KIS, Kartu Ajaib Era Jokowi yang Memudahkan Masyarakat Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 07:34 WIB
loading...
A A A
Eka yang tinggal di rumah kontrakan dua petak di kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, lantas memilih kontrol kehamilannya di Puskesmas Rawa Buntu.

Saat momen kelahiran anaknya tiba, dia kemudian langsung dirujuk ke Rumah Sakit Pena 98 Gunung Sindur, Jawa Barat. Dari awal kontrol kehamilan hingga proses persalinan, Eka mengaku cukup dipermudah. Dia bahkan mendapat fasilitas ambulans yang mengantarnya ke rumah sakit rujukan.

"Karena waktu itu memang kondisinya sudah enggak memungkinkan dan bukaan hampir lengkap, jadi sampai dikasih fasilitas ambulans menuju rumah sakit rujukan," tuturnya.

Kedua buah hatinya yang kembar dan berjenis laki-laki itu lantas lahir dengan selamat dan sehat melalui proses persalinan secara caesar.

Dalam waktu dekat, Eka berencana kembali melakukan persalinan dengan memanfaatkan KIS, yang disebutnya kartu ajaib itu.

Diketahui, KIS adalah program kesehatan yang diluncurkan di bawah pemerintahan Presiden Jokowi pada tahun 2014. Kartu ini merupakan salah satu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemberian layanan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia.

KIS merupakan kartu jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk masyarakat kurang mampu, yaitu Penyandang Masalah Kesejateraan Sosial (PMKS) dan bayi yang lahir dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang belum mendapatkan jaminan.

Tak hanya memberikan layanan kesehatan, KIS juga bertujuan agar peserta dapat mengakses informasi terkait tindakan pencegahan. Selain itu, untuk mengetahui lebih jauh akan pentingnya menjaga kesehatan tubuh, serta deteksi dini penyakit bagi masyarakat PMKS di fasilitas kesehatan.

Masyarakat PMKS yang dimaksud di sini adalah kelompok orang-orang yang tidak mampu untuk menopang kehidupan perekonomian secara mandiri sehingga tidak bisa hidup secara layak.

Beberapa kriteria peserta PMKS antara lain anak atau lansia telantar, anak atau lansia yang berada di panti asuhan, anak korban kekerasan yang tinggal di panti asuhan atau rumah singgah, gelandangan, pengemis, dan pemulung yang tidak punya rumah tetap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2290 seconds (0.1#10.140)