Pakar IT: Uji Materi UU Penyiaran RCTI & iNews Justru Pertebal Kocek YouTuber
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
Selama ini, sebagai contoh, penghasilan YouTuber Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan YouTuber di Amerika Serikat atau negara lainnya yang sudah mengatur penyiaran digitalnya.
"Permohonan uji materi UU Penyiaran ini akan membuat insan kreatif lebih produktif, ekonomi kreatif lebih banyak berkontribusi pada ekonomi Indonesia," ungkapnya.
Permohonan ke MK tersebut, kata Danrivanto, juga bukan membuat norma baru. Menurutnya, dalam pemahaman teori hukum progresif dan konstruksi hukum konvergensi, pemaknaan mengenai definisi penyiaran dengan memuat penyiaran menggunakan internet bukanlah menambah subyek hukum baru, melainkan hanya memuat pemaknaan/artikulasi konstitusional terhadap legislasi eksisting, yaitu penyiaran menggunakan internet.
Sehingga, sejatinya tidak akan menimbulkan komplikasi dengan pasal-pasal lainnya di UU Penyiaran. Tentu, para pemohon uji materi UU Penyiaran, yaitu RCTI dan iNews TV, diyakini Danrivanto sudah sangat paham bahwa MK punya keterbatasan, yaitu MK tidak memposisikan sebagai positive legislator.
MK dalam sistem legislasi di Indonesia memerankan sebagai negative legislator yang tidak bisa menciptakan norma baru. "MK hanya terbatas pada pemaknaan frasa dari norma legislasi yang diartikulasi secara konstitusional," ujarnya.
"Permohonan uji materi UU Penyiaran ini akan membuat insan kreatif lebih produktif, ekonomi kreatif lebih banyak berkontribusi pada ekonomi Indonesia," ungkapnya.
Permohonan ke MK tersebut, kata Danrivanto, juga bukan membuat norma baru. Menurutnya, dalam pemahaman teori hukum progresif dan konstruksi hukum konvergensi, pemaknaan mengenai definisi penyiaran dengan memuat penyiaran menggunakan internet bukanlah menambah subyek hukum baru, melainkan hanya memuat pemaknaan/artikulasi konstitusional terhadap legislasi eksisting, yaitu penyiaran menggunakan internet.
Sehingga, sejatinya tidak akan menimbulkan komplikasi dengan pasal-pasal lainnya di UU Penyiaran. Tentu, para pemohon uji materi UU Penyiaran, yaitu RCTI dan iNews TV, diyakini Danrivanto sudah sangat paham bahwa MK punya keterbatasan, yaitu MK tidak memposisikan sebagai positive legislator.
MK dalam sistem legislasi di Indonesia memerankan sebagai negative legislator yang tidak bisa menciptakan norma baru. "MK hanya terbatas pada pemaknaan frasa dari norma legislasi yang diartikulasi secara konstitusional," ujarnya.
Lihat Juga :