Pahami Wewenang Arbitrase, 41 Calon Hakim Kunjungi BANI

Sabtu, 14 Desember 2019 - 11:30 WIB
Pahami Wewenang Arbitrase, 41 Calon Hakim Kunjungi BANI
Pahami Wewenang Arbitrase, 41 Calon Hakim Kunjungi BANI
A A A
JAKARTA - Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Kendati alternatif, namun putusan arbitrase serupa dengan proses peradilan, berkekuatan hukum tetap dan dilindungi undang-undang.

Beberapa kelebihan yang dimiliki oleh penyelesaian sengketa melalui arbitrase membuat para pengusaha kini banyak menggunakan arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa.

Untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi (tupoksi), calon hakim dinilai perlu untuk mengetahui sejauh mana wewenang arbitrase. “Ini dikarenakan wewenang arbitrase dan pengadilan berbeda sehingga hakim perlu untuk mengetahui batasan dalam melakukan keputusan,” kata Hakim Tinggi Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan Elyta Ras Ginting saat membawa peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia mengunjungi Kantor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta Selatan, Kamis 12 Desember 2019.

PPC Terpadu ini, kata Elyta, merupakan angkatan III gelombang III, yang merupakan integritas dari kurikulum pembelajaran yang diberikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung dan magang yang dilakukan masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama. “ltu tidak dapat dipisahkan karena untuk menghasilkan hakim muda yang baik dalam waktu cepat, metode yang paling efektif adalah belajar sambil melakukan,” tuturnya.

Menurut dia, pemahaman para calon hakim terhadap tupoksi BANI akan menambah wawasan peserta PPC. Sehingga ke depan setelah menjadi hakim, peserta program ini mampu mengaplikasikan pengetahuan yang telah didapat,” tutur Elyta.
Pahami Wewenang Arbitrase, 41 Calon Hakim Kunjungi BANI

Mahkamah Agung secara rutin menggelar kunjungan studi untuk memberikan pemahaman kepada calon hakim mengenai perkara hukum, sebanyak 41 peserta calon hakim pada gelombang kali ini diterima oleh pengurus BANI di antaranya Ketua Umum BANI M Husseyn Umar, Sekretaris Jenderal BANI N Krisnawenda, Sekretaris I BANI Eko Dwi Prasetiyo, dan Dewan Pengawas BANI Muhammad Saleh.

BANI sebagai lembaga yang didirikan oleh Kadin Indonesia 1977, fungsi dan tugas pokoknya secara administratif penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase. “Keberadaan BANI dibutuhkan terkait penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan, yaitu melalui arbitrase. Hal ini dibutuhkan untuk sektor bisnis karena penyelesaian sengketa melalui arbitrase jauh lebih singkat, sehingga dapat meminimalisasi konflik antar para pelaku bisnis yang bersengketa,” papar Andi peserta PPC.

Calon hakim dikatakannya dapat mengetahui penyelesaian sengketa tidak hanya melalui jalur pengadilan namun juga bisa dilalui dengan jalur arbitrase. "Selain membutuhkan waktu yang lebih singkat melalui jalur arbitrase juga dapat meminimalisir biaya,” ungkap Andi.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4578 seconds (0.1#10.140)