Jika Bukan Polri yang Menegakkan Hukum dengan Adil, kepada Siapa Masyarakat Harus Mengadu

Senin, 07 Oktober 2024 - 17:59 WIB
loading...
Jika Bukan Polri yang...
Andika Urrasyidin, Peserta Didik Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) 1-2024 Pokjar 6 No Serdik 202409002007. Foto: Ist
A A A
Andika Urrasyidin
Peserta Didik Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) 1-2024 Pokjar 6 No Serdik 202409002007

BELAKANGANini banyak sekali keluhan yang terlontar di masyarakat media sosial, di mana saat ini masyarakat cenderung mengadukan berbagai permasalah ataupun perkara hukum di media sosial, dengan harapan bahwa jika kontennya viral maka Polri akan bergerak.

Di sisi lain masyarakat sering berkata bahwa Polri sebagai alat negara yang diharapkan menjamin perlindungan HAM dan mengayomi warga kini justru menjadi “alat kekuasaan” yang represif, brutal, arogan dan menjadi pelanggar hukum dan HAM demi melancarkan akumulasi modal maupun politik.

Tema “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas” yang diusung semakin menunjukkan visi kepolisian yang semakin menjauh dari cita kepolisian sebagai penegak hukum dan pengayom warga yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menunjukkan keberpihakannya kepada kekuasaan dan modal.

Para pengamat politik menilai visi tersebut cenderung mendukung terhadap percepatan transformasi ekonomi yang inklusif yang dimaksudkan untuk lebih ramah kepada para investor/pemodal. Di satu sisi sekaligus brutal terhadap rakyat yang mempertahankan sumber daya kehidupannya.

Berdasarkan data YLBHI-LBH, sepanjang tahun 2019-Mei 2024 setidaknya terdapat 95 kasus kriminalisasi yang menjerat ratusan korban dari latar belakang petani, buruh, akademisi, jurnalis, hingga mahasiswa. Di tahun 2022-2023, YLBHI-LBH mencatat terdapat 46 kasus penyiksaan dengan jumlah korban sebanyak 294 orang.

Sedangkan selama tahun 2020-2023, terdapat 24 korban pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) di dalam tahanan kepolisian yang ditangani oleh LBH-LBH Kantor.

Pembunuhan di luar proses hukum tersebut semuanya terjadi dengan cara penyiksaan yang sebagian besar dilakukan oleh anggota kepolisian atau dikomandoi oleh aparat kepolisian. Tak Pelak, kepolisian menjadi lembaga dominan yang paling banyak dilaporkan sebagai pelanggar HAM di Komnas HAM dan pelaku maladministrasi di Ombudsman dalam satu dekade terakhir.

Tidak berhenti pada aktifnya polisi menjadi pelayan para pemodal dan alat kekuasaan yang menggerus ruang kebebasan sipil rakyat dan demokrasi Indonesia, Polri juga semakin dalam melibatkan diri pada praktik-praktik bisnis dan politik.

Di sektor bisnis, aparat kepolisian kerap kali terlibat dalam “bisnis keamanan” untuk melindungi kepentingan private seperti perkebunan kelapa sawit maupun tambang baik legal maupun ilegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0879 seconds (0.1#10.140)