RALC Prihatin Kurator dan Pengurus Terjerat Pidana
Minggu, 06 Oktober 2024 - 22:20 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung Syahrul Juaksha Subuki menuturkan tindak pidana lain yang berpotensi menjerat kurator dan pengurus adalah Obstruction of Justice di Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
“Ini ada seseorang dalam satu kelompok jadi target dengan tuduhan OJ, modus menyembunyikan aset hasil tipikor. Kurator ada di dalam nanti bisa dianggap bagian dari itu. Kita sudah pengalaman ya, pengacara aja bisa dijerat dari itu. Unsur tersebut sangat sederhana, barang hasil tindak pidana kemudian digiring obyek pidana, PKPU itu menghilangkan jejak, kurator bisa kena nanti,” ungkapnya.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro menjelaskan pasal-pasal dalam KUHP yang memang berpotensi menjerat kurator dan pengurus dalam melaksanakan tugas.
Misalnya Pasal 167 KUHP terkait dengan masuk ke rumah/ruangan/pekarangan tertutup orang lain tanpa izin. Kemudian, Pasal 263, 264 dan 266 tentang pemalsuan surat, Pasal 310-311 tentang menyerang kehormatan orang lain, Pasal 317 mengenai pengaduan dan pemberitahuan palsu, Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 400 angka (2) tentang mengurangi hak pemiutang, serta Pasal 406 tentang merusak atau menghilangkan barang orang lain.
“Ini ada seseorang dalam satu kelompok jadi target dengan tuduhan OJ, modus menyembunyikan aset hasil tipikor. Kurator ada di dalam nanti bisa dianggap bagian dari itu. Kita sudah pengalaman ya, pengacara aja bisa dijerat dari itu. Unsur tersebut sangat sederhana, barang hasil tindak pidana kemudian digiring obyek pidana, PKPU itu menghilangkan jejak, kurator bisa kena nanti,” ungkapnya.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro menjelaskan pasal-pasal dalam KUHP yang memang berpotensi menjerat kurator dan pengurus dalam melaksanakan tugas.
Misalnya Pasal 167 KUHP terkait dengan masuk ke rumah/ruangan/pekarangan tertutup orang lain tanpa izin. Kemudian, Pasal 263, 264 dan 266 tentang pemalsuan surat, Pasal 310-311 tentang menyerang kehormatan orang lain, Pasal 317 mengenai pengaduan dan pemberitahuan palsu, Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 400 angka (2) tentang mengurangi hak pemiutang, serta Pasal 406 tentang merusak atau menghilangkan barang orang lain.
(jon)
Lihat Juga :