RALC Prihatin Kurator dan Pengurus Terjerat Pidana

Minggu, 06 Oktober 2024 - 22:20 WIB
loading...
RALC Prihatin Kurator...
Founder RALC Resha Agriansyah mengaku prihatin melihat akhir-akhir ini ada sejumlah kurator maupun pengurus yang terjerat pidan dalam menjalankan tugasnya. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Founder Resha Agriansyah Learning Center (RALC) Resha Agriansyah mengaku prihatin melihat akhir-akhir ini ada sejumlah kurator maupun pengurus yang terjerat pidana dan dianggap sebagai upaya kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya. Ini menjadi perhatian tersendiri bagi para kurator dan pengurus di Indonesia dalam menangani perkara kepailitan dan PKPU ke depannya.

“Saya prihatin karena bisa dibilang banyak rekan-rekan kita sesama kurator dan pengurus itu dilaporkan ke polisi, ke kejaksaan ketika menjalankan profesinya. Ini yang perlu kita bahas dengan panelis dari akademisi dan juga bapak dari Bareskrim serta Kejaksaan,” ujar Resha membuka Seminar Hukum Nasional bertajuk Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Proses PKPU dan Kepailitan di Kuningan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Penyidik Madya Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Didik Sudaryanto mengungkap laporan kepolisian yang masuk mengenai profesi kurator mayoritas berkaitan dengan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.

“Yang banyak terjadi penggelapan, penipuan ada seperti penggelembuangan piutang, ada yang pemalsuan, tidak ada tagihan ketika ajukan PKPU, ini fakta dari peristiwa pidana juga ada,” kata Didik.

Sebenarnya penyidik sudah memberi saran kepada pelapor agar menyelesaikan ini secara keperdataan, sebab ada aspek keperdataan dalam laporan tersebut. Namun, pelapor tetap mengambil jalur pidana sehingga penyidik tidak mempunyai pilihan selain memproses laporan tersebut.

Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung Syahrul Juaksha Subuki menuturkan tindak pidana lain yang berpotensi menjerat kurator dan pengurus adalah Obstruction of Justice di Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

“Ini ada seseorang dalam satu kelompok jadi target dengan tuduhan OJ, modus menyembunyikan aset hasil tipikor. Kurator ada di dalam nanti bisa dianggap bagian dari itu. Kita sudah pengalaman ya, pengacara aja bisa dijerat dari itu. Unsur tersebut sangat sederhana, barang hasil tindak pidana kemudian digiring obyek pidana, PKPU itu menghilangkan jejak, kurator bisa kena nanti,” ungkapnya.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro menjelaskan pasal-pasal dalam KUHP yang memang berpotensi menjerat kurator dan pengurus dalam melaksanakan tugas.

Misalnya Pasal 167 KUHP terkait dengan masuk ke rumah/ruangan/pekarangan tertutup orang lain tanpa izin. Kemudian, Pasal 263, 264 dan 266 tentang pemalsuan surat, Pasal 310-311 tentang menyerang kehormatan orang lain, Pasal 317 mengenai pengaduan dan pemberitahuan palsu, Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 400 angka (2) tentang mengurangi hak pemiutang, serta Pasal 406 tentang merusak atau menghilangkan barang orang lain.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Kasus Mantan Kasat Narkoba...
Kasus Mantan Kasat Narkoba Toraja Utara Lanjut ke Pidana
Pengakuan Bersalah dan...
Pengakuan Bersalah dan Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHAP 2025
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Komponen Pesawat dan LPG Petrokimia
Apakah Strategi Panas...
Apakah Strategi Panas dan Dingin yang dilakukan Trump untuk Menekan Iran Bisa Sukses?
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved