Kapal OPV, Bukti Kapasitas Industri Pertahanan Swasta

Senin, 07 Oktober 2024 - 05:03 WIB
loading...
A A A
Namun, monopoli BUMN Inhan berakhir bersamaan dengan keluarnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang yang lazim disebut UU Omnibus Law itu memperbolehkan perusahaan swasta menjadi lead integrator industri pertahanan. Selain memberi peran setara kepada perusahaan swasta, Omnibus Law juga memberikan kesempatan kepada investor asing masuk dalam sektor industri pertahanan.

baca juga: Industri Pertahanan Swasta Aset Strategis Bangsa

Publikasi www.neliti.com yang berjudul ‘’Perubahan Landasan Hukum Inudstri Pertahanan, UU Industri Pertahanan VS Omnibus’’ menjelaskan, UU Omnibus Law juga memberikan peran kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk menentukan pihak-pihak swasta yang akan memproduksi alutsista tier 1, mengizinkan pihak lain menanamkan modal, serta perizinan kegiatan lain yang dijelaskan pada UU Omnibus Law.

Sebagai konsekuensi pemberian peran lebih kepada Kemhan, berdasar pasal 74 ayat 2 UU Omnibus Law, ada penghapusan tugas dan fungsi Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dalam menentukan pemenuhan alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara, serta keamanan dan ketertiban masyarakat atau alpahankam. Sebelumnya, KKIP memiliki kewenangan menetapkan kebijakan pemerintahan kebutuhan alutsista dan memberikan pertimbangan atas pemasarannya.

Dengan demikian, perubahan regulasi yang terjadi dengan keluarnya UU Omnibus Law adalah pemberian kewenangan sangat kuat kepada Kemhan untuk menentukan arah pembangunan kemandirian industri pertahanan nasional. Kemhan memegang peran krusial mengontrol industri pertahanan dari hulu ke hilir, dan memberikan persetujuan dan izin industri pertahanan.

Terbitnya UU Omnibus Law memang banyak pro-kontra publik. Namun dari sisi positif, kehadirannya diharapkan membuka peluang industri pertahanan mengembangkan sistem pertahanan secara mandiri, memenuhi kwalitas dan kwantitas alutsista sesuai dengan karakteristik kewilayahan dan potensi ancaman, dan membangun deterrence effect terhadap negara lain.

Dinamika politik yang terjadi memaksa UU Omnibus Law dicabut. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Apakah ada dampaknya terhadap industri pertahanan swasta?

Dalam artikel ‘’Pentingnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 0 Desember 2022 dalam Pembinaan Industri Pertahanan Indonesia’’ yang dirilis www.kemhan.go.id, dijelaskan bahwa di sektor industri pertahanan, Perppu Cipta Kerja memberikan peluang sama kepada BUMN Inhan maupun perusahaan swasta untuk ikut berperan dalam kegiatan produksi alat utama dalam industri pertahanan, di mana sebelumnya kegiatan produksi alat utama hanya dilakukan BUMN Inhan.

Dikatakan, pemberian peluang yang sama diharapkan akan memacu persaingan yang sehat dan kompetitif, terbangun kerja sama yang baik antar-industri pertahanan dalam mendukung pembangunan kekuatan pertahanan aspek alat utama sistem senjata atau alutsista. Selain itu, Perppu juga memberikan kesempatan adanya proses transfer of technology (ToT) dalam bentuk investasi dari luar negeri.

baca juga: Kunjungi PT Pindad, Jokowi Minta Industri Pertahanan Dikembangkan

Langkah ini diharapkan membawa dampak positif yang dinamis dan progresif terhadap kemampuan industri pertahanan nasional dalam memenuhi kebutuhan pengguna dalam negeri dan membangun kemampuan kompetisi di pasar internasional. Kerja sama antar-industri pertahanan Indonesia dengan perusahaan internasional diharapkan bisa membawa industri pertahanan nasional masuk dalam jaringan penyedia dan rantai pasok internasional.

Peran lebih yang diberikan UU Cipta Kerja ataupun Perppu Cipta Kerja seiring dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Menteri Pertahanan Prabowo Subianto . Seperti termuat dalam rilis ‘’Menhan Prabowo Dorong Industri Pertahanan Dalam Negeri Jalankan Manajemen yang Baik’’ yang dirilis www.kemhan.go.id, pada 2 Februari 2022, dipaparkan bahwa Prabowo mengaku telah mendapat instruksi Presiden Jokowi untuk membesarkan industri pertahanan Indonesia secara keseluruhan.

Presiden terpilih pada Pemilihan Presiden 2024 ini menegaskan bahwa industri pertahanan dalam negeri adalah kebanggaan rakyat Indonesia. Untuk itu pemerintah senantiasa mendorong peningkatan kapasitas dan kapabilitas industri pertahanan, dari segi pemasaran maupun teknologi.

Salah satu bentuk dukungan adalah memaksimalkan ToT dan offset dalam akuisisi alutsista dari negara lain. Di lain pihak, Prabowo meminta industri pertahanan dalam negeri juga perlu senantiasa menyadari bahwa mereka adalah kebanggaan bangsa Indonesia, dan masyarakat mengharapkan kinerja terbaik mereka.

Menunggu Tantangan Lebih Besar

Keberhasilan PT DRU menggarap dua kapal OPV untuk TNI AL membuktikan bahwa galangan kapal swasta nasional sudah tidak bisa dianggap sebelah mata. Jika sebelumnya mereka hanya diberi kesempatan membangun kapal landing ship tank (LST) atau kapal cepat rudal (KCR), kapasitas yang ditunjukkan PT DRU menegaskan bahwa galangan kapal swasta pun siap menerima tantangan baru menggarap kapal perang lebih besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Republikorp-Barzan Holdings...
Republikorp-Barzan Holdings Kerja Sama Pertahanan mulai Senjata hingga Kapal Selam Mini
Prabowo Beri Penghormatan...
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Ryamizard Ryacudu
Prabowo Tiba di Kantor...
Prabowo Tiba di Kantor Kemhan Jelang Upacara Persemayaman Ryamirzad Ryamizard Ryacudu
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin...
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Upacara Pemakaman Jenazah Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Ini 4 Keunggulan Senjata...
Ini 4 Keunggulan Senjata Laser Cheongwang Buatan Korea Selatan
4 Fakta Kemarahan Malaysia...
4 Fakta Kemarahan Malaysia atas Pembatalan Kesepakatan Pembelian Rudal dengan Norwegia
Rekomendasi
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
Profesor AS: Israel,...
Profesor AS: Israel, Bukan Iran, yang Jadi Ancaman Nuklir Utama di Timur Tengah
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved