Siaran Berbasis Internet Perlu Dikontrol, Kebebasan Ekspresi Itu Bukan Bebas Mutlak
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: KPI Tegaskan Rencana Ubah Aturan UU Penyiaran Sudah Lama Berjalan ).
Sehingga, kata dia, teknologi tidak bisa sebebas-bebasnya. Dia pun mengingatkan bahwa teknologi itu buatan manusia.
"Kita harus kendalikan agar ada aturan yang sama. Ketika ada seseorang menyiarkan, misalnya nih saya meng-upload menyiarkan sesuatu di over the top, ya harus mengikuti kaidah-kaidah sebagaimana kalau ada broadcast lembaga penyiaran yang menyiarkan sesuatu tadi. Objeknya sama, masyarakat Indonesia, ya kita atur masyarakat Indonesia ini agar tidak menjadi objek hal-hal yang negatif," pungkasnya.
Seperti diketahui, menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari stasiun televisi RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi .
"Jika JR dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoax) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis Internet lokal maupun asing," kata Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik.
Bila judicial review tersebut dikabulkan, Chris berharap isi tayangan video berbasis internet dapat lebih berkualitas, tersaring dari konten kekerasan, pornografi, maupun SARA, sehingga setiap konten yang disiarkan dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan dari JR tersebut, lanjutnya, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada muruahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, adil, dan makmur sebagaimana jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Dari sisi landasan hukum, Chris mengatakan UU Penyiaran No.32 Tahun 2002, Pasal 1 ayat 2, menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Sehingga, kata dia, teknologi tidak bisa sebebas-bebasnya. Dia pun mengingatkan bahwa teknologi itu buatan manusia.
"Kita harus kendalikan agar ada aturan yang sama. Ketika ada seseorang menyiarkan, misalnya nih saya meng-upload menyiarkan sesuatu di over the top, ya harus mengikuti kaidah-kaidah sebagaimana kalau ada broadcast lembaga penyiaran yang menyiarkan sesuatu tadi. Objeknya sama, masyarakat Indonesia, ya kita atur masyarakat Indonesia ini agar tidak menjadi objek hal-hal yang negatif," pungkasnya.
Seperti diketahui, menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari stasiun televisi RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi .
"Jika JR dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoax) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis Internet lokal maupun asing," kata Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik.
Bila judicial review tersebut dikabulkan, Chris berharap isi tayangan video berbasis internet dapat lebih berkualitas, tersaring dari konten kekerasan, pornografi, maupun SARA, sehingga setiap konten yang disiarkan dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan dari JR tersebut, lanjutnya, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada muruahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, adil, dan makmur sebagaimana jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Dari sisi landasan hukum, Chris mengatakan UU Penyiaran No.32 Tahun 2002, Pasal 1 ayat 2, menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Lihat Juga :