Tiga RUU Ini Bakal Jadi Prioritas Pemerintah di 2020

Rabu, 04 Desember 2019 - 22:01 WIB
Tiga RUU Ini Bakal Jadi Prioritas Pemerintah di 2020
Tiga RUU Ini Bakal Jadi Prioritas Pemerintah di 2020
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah secara resmi mengusulkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2020.

RUU Prioritas pemerintah di antaranya 2 RUU omnibus law yang menjadi super prioritas, RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan beberapa RUU carryover atau lanjutan pembahasan dari periode 2014-2019. Dan 83 RUU untuk Prolegnas Jangka Menengah.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memaparkan, untuk usulan RUU prolegnas 2020-2024 dan prioritas 2020 harus mempertimbangkan pendekatan omnibus law yang mampu merevisi atau menghapus substansi beberapa undang-undang yang menghambat dalam hal ini memprakarsai rancangan undang-undang.

Di antaranya ada RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di mana, dalam perkembangannya kedua rancangan UU itu sebenarnya bisa disatukan menjadi RUU tentang Cipta Lapangan Kerja yang mengatur sektor ketenagakerjaan dan pemberdayaan UMKM.

"Rencana undang-undang tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. RUU yang diusulkan juga harus mendorong inovasi SDM yang unggul tanggap terhadap tantangan baru dalam era revolusi 4.0 dan yang mampu mengatasi perkembangan teknologi informasi," papar Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Adapun RUU usulan pemerintah, Yasonna menjelaskan bahwa ada 83 RUU untuk Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan 15 RUU Prioritas 2020. Namun, pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada rapat panja untuk diputuskan RUU mana saja yang ditetapkan sebagai Prolegnas Jangka Menengah dan Prioritas.

“Saya sudah kasih arahan pada kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) mana perpektif pemerintah yang harus kita jaga betul,” terangnya.

Politikus PDIP ini menguraikan, ada beberapa usulan RUU yang masuk prioritas di antaranya RUU tentang Bea Materai, RUU Pemasyarakat (Pas) dan RUU KUHP yang merupakan carryover periode sebelumnya.

Kemudian, 2 RUU Omnibus Law akan menjadi RUU super prioritas serta RUU IKN yang dikonsentrasikan dulu di 2020 ini. "(RUU IKN) masuk RUU itu sangat prioritas, RUU pemindahan ibu kota negara karena itu program yang harus kita selesaikan segera supaya dasar hukumnya baik," terangnya.

Sehingga, Yasonna menegaskan, RUU yang menjadi prioritas di antaranya omnibus law, RUU IKN dan RUU carryover. "Nanti kan DPR mengajukan yang lain kita lihat saja," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0044 seconds (0.1#10.140)