Divonis Lebih Berat, Begini Reaksi Idrus Marham

Kamis, 18 Juli 2019 - 22:32 WIB
Divonis Lebih Berat, Begini Reaksi Idrus Marham
Divonis Lebih Berat, Begini Reaksi Idrus Marham
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan kesalahan fatal dalam menjatuhkan vonis banding terdakwa perkara korupsi proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham.

PT DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari tiga tahun penjara menjadi lima tahun penjara. (Baca juga: Hakim PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Idrus Marham )

Melalui kuasa hukumnya, Idrus mengatakan ada tiga poin penting yang harus dievaluasi dari putusan banding perkaranya.

Pertama, kata Samsul, putusan banding dengan membatalkan putusan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta merupakan kesalahan fatal.

"Membatalkan putusan tingkat pertama itu sudah fatal. Pengadilan tingkat pertama yang telah menyidangkan perkara ini berhari-hari dengan menguji dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, bukti-bukti tertulis/optik yang lain, seharusnya lebih paham posisi kasusnya. Makanya kami heran, bagaimana pengadilan banding yang tidak tahu fakta sidang bisa membatalkan putusan tingkat pertama," tutur kuasa hukum Idrus, Samsul Huda melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Kedua, menurut Samsul, PT DKI Jakarta salah dalam menerapkan hukum berupa Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor kepada Idrus. Bagi Samsul, harusnya Idrus dibebaskan atau setidak-tidaknya diterapkan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor karena Idrus pasif saja.

"Namanya (Idrus-red) dicatut oleh Eni Saragih untuk mendapatkan uang dari Johannes Kotjo. Ini bersesuaian dengan unsur Pasal 11, karena Idrus Marham tidak tahu menahu urusan PLTU Riau-1 ini. Hanya diajak-ajak saja oleh Eny Saragih," klaimnya.

Ketiga, pihaknya nanti juga akan kembali mengoreksi fakta-fakta yang tidak benar yang tetap dipakai oleh majelis hakim PT DKI Jakart sebagai dasar untuk memutus perkara atas nama Idrus. Musababnya, ujar Samsul, fakta-fakta yang tidak benar yang tetap dipakai itu berakibat majelis hakim banding salah dalam menerapkan hukum.
===
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6866 seconds (0.1#10.140)