Para Pelaku UMKM Saatnya Go Digital

Sabtu, 30 November 2019 - 05:54 WIB
Para Pelaku UMKM Saatnya Go Digital
Para Pelaku UMKM Saatnya Go Digital
A A A
Benarkah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) adalah tulang punggung perekonomian nasional? Bila merujuk pada pelaku usaha di negeri ini, sebanyak 90% masuk dalam kategori sektor UMKM. Karena itu, pemerintah punya tanggung jawab besar mengawal perkembangan UMKM dalam era Revolusi 4.0.

Pelaku UMKM kini didorong untuk go digital agar dapat mengembangkan usahanya lebih luas. Apabila sudah go digital, dijamin bisnis yang sedang dijalankan akan lebih mudah dan cepat dikenal publik melalui platform digital sehingga lebih gampang dan efisien dalam memasarkan produk dan jasa dari pelaku UMKM.

Saat ini pemerintah terus tancap gas mendorong UMKM untuk go digital. Di bawah kepemimpinan Teten Masduki di Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), perusahaan digital papan atas Indonesia telah dirangkul untuk "membimbing" UMKM memasuki era digital.

Belum lama ini manajemen GoJek telah diajak turut serta mengembangkan UMKM agar pelaku menjadi melek digital. Pihak GoJek mengklaim telah bermitra sebanyak 400.000 UMKM yang sudah memanfaatkan layanan digital GoJek.

Selain itu, pemerintah juga telah merangkul sejumlah perusahaan digital baik yang berskala besar maupun kecil agar berpartisipasi menaikkan kelas UMKM di antaranya Tokopedia dan Bukalapak yang sudah menjaring jutaan pelapak. Dan, keduanya menyandang status Unicorn atau perusahaan rintisan yang sudah mengantongi valuasi di atas USD1 miliar.

Namun, di luar gegap gempita mendorong go digital, ternyata belakangan ini pertumbuhan UMKM justru mengalami perlambatan. Penyebab perlambatan pertumbuhan UMKM, sebagaimana dibeberkan pihak Institute for Development of Economics and Finance (Indef), adalah terbelenggu berbagai keterbatasan, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), akses permodalan, pengetahuan, maupun informasi dan teknologi.

Apa indikator laju pertumbuhan UMKM melambat? Pihak Indef melansir bahwa selama ini UMKM bertumbuh pada level 5%, namun belakangan ini merosot hingga di bawah 4%. Untuk menanggulangi persoalan UMKM tersebut, pihak Indef menyatakan intervensi pemerintah harus jelas misalnya komitmen penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang semakin besar menyasar pelaku UMKM. Bila keterbatasan UMKM tak bisa diminimalisasi, yang terdengar cuma potensi besar saja, tapi tidak bisa direalisasikan.

Dalam urusan perpajakan, pelaku UMKM masih merasa terbebani, padahal pemerintah sudah memberikan insentif pajak. Sejak pertengahan tahun lalu pajak UMKM ditetapkan sebesar 0,5% yang dihitung dari omzet. Sekadar mengingatkan, tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM sebesar 0,5% atas omzet sebesar Rp4,8 miliar per tahun, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

PP tersebut memuat bahwa penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet wajib dibayarkan setiap bulan. Selain itu, pengenaan tarif PPh final 0,5% untuk wajib pajak (WP) orang pribadi selama tujuh tahun, sedangkan WP badan berbentuk, koperasi, dan firma selama empat tahun, WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT) selama tiga tahun. Atas keluhan pelaku UMKM tersebut, pihak Kementerian Koperasi dan UKM segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Saat ini kualitas sejumlah produk yang dihasilkan UMKM tak diragukan lagi untuk bertarung di pasar internasional. Buktinya, tidak sedikit pelaku UMKM hilir mudik ke luar negeri memasarkan produknya. Hanya, sejumlah kendala belum bisa disingkirkan misalnya harga yang ditawarkan UMKM Indonesia masih kurang kompetitif dibanding produk serupa yang datang dari kawasan Asia.

Kendala berikutnya adalah kelengkapan detail informasi produk dalam standar internasional. Selain itu, pelaku UMKM juga harus melakukan penjajakan minat dan peluang pembeli sebagai tindak lanjut setelah mengikuti kegiatan promosi di luar negeri. Regulator juga harus tuntas dalam membantu UMKM untuk mengekspor produk.

Lalu, apa yang dilakukan pemerintah untuk menjawab semua tantangan dalam mengembangkan dan menumbuhkan UMKM? Dalam program go international,Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah menyiapkan lima strategi.

Mulai dari memperbesar akses pasar di dalam maupun luar negeri, meningkatkan kualitas produksi dan inovasi untuk meningkatkan daya saing produk dan jasa yang dihasilkan, agregasi pembiayaan melalui skema yang tepat seperti bermitra dengan perusahaan besar, mengembangkan kapasitas manajemen dan usaha koperasi dan UMKM, memberikan kemudahan dan kesempatan mengembangkan usaha. Program strategis tersebut tinggal diimplementasikan dengan baik untuk membuktikan bahwa UMKM benar sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5202 seconds (0.1#10.140)