Memberdayakan Peran Jabatan Fungsional

Kamis, 26 September 2024 - 13:33 WIB
loading...
Memberdayakan Peran...
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan kepada pegawai ASN terpilih untuk melaksanakan tugas dengan keterampilan atau keahlian tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jabatan Fungsional (jafung) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Berdasarkan data per 16 Juni 2020, profil jafung yang disusun oleh Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara, terdapat sekitar 222 jabatan. Total jabatan tersebut merupakan hasil pengembangan jabatan di lingkungan kementerian atau lembaga daerah maupun pusat. Bahkan kemungkinan jabatan tersebut sudah bertambah selaras dengan kebutuhan di lingkungan Kementerian atau lembaga daerah maupun pusat.

Pertanyaannya, apa yang sudah dilakukan pejabat fungsional tersebut dalam lingkup Kementerian atau lembaganya? Apakah mereka sudah diberdayakan? Apalagi dengan turunnya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2024, penilaian kinerja mereka tidak lagi ditentukan oleh angka kredit sesuai dengan tusi jafung yang dimiliki, tetapi lebih kepada penilaian atasan atau pimpinan langsung.

Kategori Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara
Jabatan fungsional (JF) umumnya terbagi ke dalam 2 kategori, yaitu keahlian dan keterampilan. Namun, ada beberapa jabatan yang tergolong ke dalam keduanya. Apa perbedaan antara kategori keahlian dan keterampilan? Menurut Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, pejabat fungsional keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Terdapat 4 jenjang dalam kategori keahlian, yaitu jenjang ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Masing-masing jenjang mensyaratkan kualifikasi professional tingkat tertentu, yaitu dari tingkat tertinggi, lanjutan atau terendah yaitu dasar.

Sedangkan pejabat fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Jabatan fungsional keterampilan di antaranya adalah jenjang penyelia, terampil, dan pemula.

Jenjang penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi. Jenjang mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama. Jenjang terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan. Sedangkan jenjang pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar.

Pejabat fungsional berdasarkan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 memiliki tugas antara lain (1) memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan, (3) melaksanakan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberdayaan Peran Jabatan Fungsional
Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menengarai bahwa selama ini (1) tugas jabatan fungsional (JF) lebih fokus pada pemenuhan angka kredit, (2) JF mengalami kebingungan soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), dan (3) bahkan ada yang tiga hari menghabiskan waktu mengurus angka kredit, yang harusnya dapat digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat.

Melalui aturan terbaru, pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi dan bukan fokus pada capaian angka kredit. Dengan demikian ereka tidak lagi melakukan hal-hal untuk pemenuhan angka kredit yang dianggap sebagai terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat.

Dengan aturan yang baru, penilaian kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit. Keputusan perubahan ini akan menimbulkan pro-kons di antara JF yang ada. Tetapi akan memberikan kebahagiaan bagi mereka yang selama ini cenderung mengalami kendala dalam memenuhi tugasnya sesuai dengan jafungnya. Juga bagi mereka yang tidak terbiasa menulis atau tidak suka membaca. Atau bagi mereka yang masuk JF karena konsekuensi tidak adanya jabatan struktural tertentu.

Dengan aturan yang baru, pihak atasan seyogianya tetap menuntut JF untuk melakukan tugas yang masih selaras dengan kefungsionalannya. Apabila tidak, pemberian tunjangan kinerja bagi JF perlu ditinjau kembali karena tunjangan tersebut didasarkan atas kefungsionalan atau JF tertentu. Pada akhirnya akan terwujud hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja yang juga sekaligus memenuhi kewajiban JF yang dimiliki.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
Berita Terkini
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved