Besok, KLHK Mulai Buka Kawasan Gunung Bromo untuk Wisatawan

Kamis, 27 Agustus 2020 - 20:01 WIB
loading...
Besok, KLHK Mulai Buka Kawasan Gunung Bromo untuk Wisatawan
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan membuka kembali kawasan wisata Gunung Bromo , Jawa Timur untuk wisatawan mulai besok. Pembukaan kawasan wisata Gunung Bromo tersebut dilakukan secara bertahap.

Pembukaan kawasan wisata yang berada di bawah naungan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ). (Baca juga: Satgas Sebut Ada 17 Daerah Masuk ke Zona Merah COVID-19)

“Sudah ada persetujuan Menteri (KLHK), untuk membuka Bromo secara bertahap,” kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, John Kenedie di Kota Malang, Jawa Timur, seperti dikutip Antara, Selasa (25/8/2020).

Pembukaan aktivitas wisata itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 261/MenLHK/KSDAE/KSA. 0/6/2020 tentang Reaktivasi Bertahap Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam dalam Kondisi Transisi Akhir Covid-19. (Baca juga: Inilah Obyek Wisata Alam #DiIndonesiaAja yang Sayang Dilewatkan)

John menjelaskan bahwa pembukaan kembali kawasan wisata Gunung Bromo akan dilakukan pada Jumat (28/8/2020) mulai pukul 13.00 WIB. Para wisatawan yang berkunjung ke Gunung Bromo diwajibkan mengikuti protokol kesehatan secara ketat. (Baca juga: Kepulauan Karimunjawa Bisa Jadi Contoh Destinasi Wisata Ramah Lingkungan)

Jika wisatawan melanggar protokol kesehatan yang sudah diberlakukan, maka pihak berwenang akan memberikan sanksi. John juga mengatakan, jika peraturan tersebut dilanggar, maka pihaknya kemungkinan akan menutup kembali destinasi wisata unggulan Jawa Timur itu.

Untuk tahap awal, lanjut John, para wisatawan yang akan berkunjung ke Gunung Bromo dibatasi sebanyak 20% dari total kapasitas daya tampung atau 739 orang per hari. Jumlah pengunjung akan dievaluasi dan ditambah secara bertahap.

Nantinya, total kuota tersebut akan dibagi untuk penanjakan sebanyak 178 orang per hari dari total kapasitas 892 orang. Kemudian, wilayah Bukit Cinta 28 orang per hari dari total kapasitas 141 orang per hari.

Sementara itu, kawasan Bukit Kedaluh diperbolehkan menerima 86 orang per hari dari total kapasitas 432 orang. Sedangkan untuk kawasan Savana Teletubbies maksimal menerima 347 orang per hari dari total 1.735 orang, dan kawasan Mentigen sebanyak 100 orang per hari dari total kapasitas 500 orang.

“Setiap minggu kita lakukan evaluasi terhadap pembukaan Bromo ini. Begitu nanti aman, tidak ada klaster baru, nanti kita akan tambah menjadi 30% menjadi 40% dan terakhir menjadi 50%,” jelas John.

Adapun proses pembukaan juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan pemerintah daerah setempat, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai pedoman dan peraturan perundangan. Pada tahap awal pembukaan, kegiatan pariwisata alam hanya dilakukan one day trip atau satu hari.

Selain itu, dapat dilakukan di wilayah zona hijau, kuning, dan atau zona lain yang direkomendasikan tertulis dari bupati. Semua pengunjung wisata Bromo wajib melakukan proses registrasi online atau melakukan pembelian tiket masuk secara online.

Calon wisatawan yang tertarik berkunjung ke Bromo, bisa langsung mengunjungi situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Selain itu, pengunjung juga harus memerhatikan adanya ketersediaan kuota sebesar 20% dari daya tampung normal atau sejumlah total 739 orang.

Rincian kuota pengunjung di masing-masing tempat wisata alam di Gunung Bromo adalah sebagai berikut, Site Pananjakan, Kabupaten Pasuruan, sebanyak 178 orang per hari; Site Bukit Cinta, Kabupaten Pasuruan, sebanyak 28 orang per hari; Site Bukit Kedaluh, Kabupaten Pasuruan, sebanyak 86 orang per hari; Site Savana Teletubbies, Kabupaten Probolinggo, sebanyak 347 orang per hari; Site Mentigen, Kabupaten Probolinggo, sebanyak 100 orang per hari.

Pihak BB-TNBTS menegaskan akan memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol dan panduan kunjungan wisata alam sesuai prosedur pengendalian Covid-19.

Sanksi tersebut akan diberikan kepada pelanggar dan apabila ada penambahan kasus Covid-19, maka kegiatan wisata dapat sewaktu-waktu ditutup kembali. Adapun, pelaksanaan reaktivasi bertahap ini, akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan hasil monitoring pelaksanaan di lapangan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, KLHK memutuskan untuk menutup sejumlah kawasan konservasi untuk kepentingan kunjungan wisata. Penutupan tersebut sebagai langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Hingga hari ini, Kamis, 19 Maret 2020, sebanyak 56 kawasan konservasi terdiri dari 26 Taman Nasional (TN), 27 Taman Wisata Alam (TWA), dan 3 Suaka Margasatwa (SM) telah ditutup untuk kunjungan wisata, baik domestik maupun mancanegara,” ungkap Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno, Kamis (19/3/2020).
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3060 seconds (0.1#10.140)