Hillary Tegaskan Pimpinan KPK Berhak Uji Materi ke MK

Jum'at, 22 November 2019 - 10:33 WIB
Hillary Tegaskan Pimpinan KPK Berhak Uji Materi ke MK
Hillary Tegaskan Pimpinan KPK Berhak Uji Materi ke MK
A A A
JAKARTA - Langkah tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), ditanggapi oleh Anggota Komisi III DPR, Hillary Brigitta Lasut.

Adapun tiga pimpinan lembaga antikorupsi itu adalah Ketua KPK Agus Rahardjo serta dua wakilnya, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.

Hillary mengatakan, secara mekanisme pembentukan Undang-undang, beberapa diantaranya harus melibatkan institusi terkait. Namun kata dia, pada proses pembentukan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019, DPR tidak melibatkan KPK. d

"Secara persyaratan formil seharusnya memperlihatkan DIM (daftar inventaris masalah) lewat naskah akademik, itu pun tidak diperlihatkan," ujarnya kepada SINDOnews, Jumat (22/11/2019).

Hal tersebut menurut dia, yang mengindikasikan bahwa tahapan tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) periode kemarin. "Sehingga dianggap oleh KPK cacat formil," ujar politikus Partai Nasdem ini.

Maka itu, kata anggota DPR termuda periode 2019-2024 ini, KPK menggunakan haknya untuk mengajukan judicial review ke MK. "Nah persoalannya mengatasnamakan institusi atau perorangan secara konstitusi tidak dibatasi karena itu memang hak masyarakat," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4926 seconds (0.1#10.140)