Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 06:03 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya pada Putusan Perkara 90 angka 19 dan 20 antara lain dikemukakan: Bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah sosok yang dikagumi para generasi muda tidak dapat bisa mendaftarkan pencalonan Presiden sedari awal. Hal tersebut sejalan dengan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhdap Wali Kota Solo Gibran. Isi permohonan secara eksplisit menyebut nama Gibran yang tidak lain adalah keponakan Aanwar Usman yang menjabat Ketua MK merangkap Ketua Majelis perkara nomor 90.

Selanjutnya larangan Kolusi dan Nepotisme selain dicantumkan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 (UU KKN) tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Berwibawa. Bahwa pada pelantikan setiap Penyelenggara Negara termasuk Hakim Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya, wajib mengambil sumpah untuk mematuhi UUD dan UU dan seterusnya dan larangan konflik kepentingan bagi Hakim MK dan MA telah diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan antara lain bahwa Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.

Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Bahkan di dalam Pasal 17 ayat (6) dinyatakan secara tegas bahwa dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukti selanjutnya terdapat dugaan kuat kolusi dan nepotisme juga terdapat pada fakta bahwa Anwar Usman selaku Ketua MK tidak ikut serta dalam sidang pemeriksaan perkara permohonan dengan objek yang sama yaitu ketentuan Pasal 169 q UU Pemilu. Diketahui, putusan MK tersebut telah menolak ketiga permohonan tersebut. Namun, pada permohonan keempat, Anwar Usman menghadiri dan mengikuti sidang pemeriksaan sebagai ketua Majelis sampai berakhir dengan putusan mengabulkan permohonan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
Kaesang Saksikan Pelantikan...
Kaesang Saksikan Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji Lampung
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Rekomendasi
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved