Amendemen Terbatas UUD Dinilai Bisa Jadi Bola Liar

Selasa, 19 November 2019 - 07:33 WIB
Amendemen Terbatas UUD Dinilai Bisa Jadi Bola Liar
Amendemen Terbatas UUD Dinilai Bisa Jadi Bola Liar
A A A
JAKARTA - Wacana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terus menggelinding. Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Tomafi mengaku sepakat bahwa pokok-pokok haluan negara merupakan hal yang sangat penting.

Karena itu, kajian harus terus dilakukan, termasuk juga melibatkan sebanyak mungkin kelompok dan kepentingan masyarakat untuk mencapai satu titik format yang memang betul-betul dipilih dalam mewujudkan amendemen terbatas.

Arwani mengatakan, ada dua kelemahan dalam amandemen terbatas. Pertama, amandemen terbatas tidak ada aturannya. "Amendemen terbatas itu kan memang tidak ada aturannya. Namanya amandemen ya amandemen. Mau satu, dua, tiga ya terserah nanti. Kan gitu loh, ini kelemahannya," ujarnya dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Mungkinkah Amendemen (Terbatas) Konstitusi Terwujud?' di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Karena itu, menurutnya amendemen terbatas ini berpotensi menjadi ”bola liar”. ”Potensi menjadi bola liar itu pasti ada, namanya politik. Kalau sudah masuk di gedung kura-kura (Gedung DPR/MPR/DPD) maka itu sudah menjadi politik dan itu bisa ke sana-kemari,” urainya.

Untuk itu, kata Wakil Ketua Umum PPP ini, potensi menjadi bola liar ini hanya bisa ditepis dengan adanya kebersamaan politik seperti yang tergambar di kabinet.

"Presiden, ketua umum-ketua umum partai politik (harus) duduk bersama dan benar-benar memegang teguh komitmen, misalnya untuk amandemen terbatas ini. Jadi memang harus betul-betul kearifan dikedepankan karena memang ini betul-betul untuk agenda kebangsaan kita," urainya.

Diakuinya, amandemen UUD 1945 menjadi salah satu tema penting kajian Badan Pengkajian MPR. Diskusi juga terus dilakukan. ”Hampir semua pihak, baik akademisi, tokoh-tokoh ormas, organisasi kepemudaan, semuanya hampir kita undang dan ajak diskusi untuk membahas wacama amendemen UU 45 ini,” katanya.

Dikatakan Arwani, ada tiga hal terkait bergulirnya wacana amandemen ini. Pertama, DPD ingin ada penguatan kelembagaan. Satu-satunya jalan untuk merealisasikan keinginan penguatan kelembagaan itu lewat amandemen. Kedua, terkait dengan pokok-pokok haluan negara yang digulirkan sejumlah kalangan, salah satunya PDI Perjuangan.

"Ketiga, tentu kelompok masyarakat yang lain yang juga memunculkan wacana itu. Ada yang parsial, misalnya, ingin penguatan kelembagaan di bidang hukum, NGO-NGO usul misalnya KPK diperkuat. Ada juga yang kepingin balik lagi ke pemilihan melalui MPR misalnya. Ada juga kan wacana di luar itu yang termasuk mengembalikan, ’udah balik lagi aja ke UUD '45," paparnya.

Menurutnya secara normatif, perubahan konstitusi merupakan sesuatu yang rigid dan tidak mudah. Sebab, untuk usul perubahan saja harus sepertiga anggota MPR mengusulkan. Kemudian untuk mengubah setelah jadi usulan lalu dibahas, untuk disetujui untuk diubah harus dihadiri oleh dua per tiga anggota MPR. "Lalu persetujuannya ada lagi nanti separo lebih dari anggota MPR. Memang dari segi normatif itu memang petanya susah," katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9649 seconds (0.1#10.140)