Wujudkan Komitmen Transformasi, 100% Anggota Dewan Partai Perindo Lapor LHKPN
Jum'at, 20 September 2024 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
"Ini adalah wujud nyata dari semangat transformasi dan AKSI yang digaungkan oleh Ketua Umum Angela Tanoesoedibjo. Melalui langkah ini, Partai Perindo ingin menegaskan komitmennya untuk bertransformasi menjadi partai yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas," kata Juang Akbar.
Dengan komitmen tersebut, Partai Perindo berharap dapat terus menjadi pelopor perubahan dalam dunia politik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi dan penerapan tata kelola yang baik di berbagai tingkatan pemerintahan.
Berbagai strategi dilakukan untuk mendorong para anggota legislatif melaporkan LKHPN di antaranya, pertama yang dilakukan partai berlambang rajawali mengembangkan satap itu memberikan sosialisasi terkait mekanisme teknis pelaporan LHKPN.
Pada 19 Juli 2024, Partai Perindo mengadakan seminar daring dengan menghadirkan narasumber dari KPK, untuk memberikan penjelasan mendetail kepada seluruh anggota dewan tentang cara melaporkan harta kekayaan mereka. "Dalam seminar tersebut dijelaskan peraturan, mekanisme, serta informasi yang harus diunggah ke website LHKPN KPK," tambahnya.
Langkah kedua adalah penandatanganan pakta integritas selama Musyawarah Kerja Nasional (Mukarnas) Partai Perindo yang berlangsung pada 29-31 Juli 2024 di Jakarta. Pada kesempatan tersebut, seluruh anggota dewan diwajibkan menandatangani pakta integritas yang menyatakan komitmen anti korupsi dan kewajiban melaporkan LHKPN.
Dengan komitmen tersebut, Partai Perindo berharap dapat terus menjadi pelopor perubahan dalam dunia politik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi dan penerapan tata kelola yang baik di berbagai tingkatan pemerintahan.
Berbagai strategi dilakukan untuk mendorong para anggota legislatif melaporkan LKHPN di antaranya, pertama yang dilakukan partai berlambang rajawali mengembangkan satap itu memberikan sosialisasi terkait mekanisme teknis pelaporan LHKPN.
Pada 19 Juli 2024, Partai Perindo mengadakan seminar daring dengan menghadirkan narasumber dari KPK, untuk memberikan penjelasan mendetail kepada seluruh anggota dewan tentang cara melaporkan harta kekayaan mereka. "Dalam seminar tersebut dijelaskan peraturan, mekanisme, serta informasi yang harus diunggah ke website LHKPN KPK," tambahnya.
Langkah kedua adalah penandatanganan pakta integritas selama Musyawarah Kerja Nasional (Mukarnas) Partai Perindo yang berlangsung pada 29-31 Juli 2024 di Jakarta. Pada kesempatan tersebut, seluruh anggota dewan diwajibkan menandatangani pakta integritas yang menyatakan komitmen anti korupsi dan kewajiban melaporkan LHKPN.
Lihat Juga :