Wacana Pemerintah Ajukan RUU Omnibus Law Dinilai Jadi Kebutuhan Mendesak

Jum'at, 15 November 2019 - 09:37 WIB
Wacana Pemerintah Ajukan RUU Omnibus Law Dinilai Jadi Kebutuhan Mendesak
Wacana Pemerintah Ajukan RUU Omnibus Law Dinilai Jadi Kebutuhan Mendesak
A A A
JAKARTA - Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menganggap, wacana pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi Omnibus Law di akhir tahun 2019 ini menjadi kebutuhan yang mendesak.

"Mengingat upaya penyederhanaan peraturan telah menjadi kebutuhan agar target-target pemerintah dapat dicapai dengan mudah," ujar Sulthan saat dihubungi Sindonews, Jumat (15/11/2019).

Sulthan mencermati, setidaknya ada 11 fokus isu yang akan disederhanakan dalam omnibus law ini yaitu terkait penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi usulan baru Kemenristek, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi pidana terkait investasi, masalah lahan, kemudahan proyek pemerintah dan terkait kawasan ekonomi.

Ia menilai, omnibus law ini terobosan baik bagi perundang-undangan di Indonesia di tengah carut marutnya regulasi. Nantinya, kata Sulthan, omnibus law akan menyederhanakan banyak undang-undang sekaligus.

"Baik merevisi maupun mencabut pemberlakuan banyak undang-undang. Langkah ini perlu diupayakan hingga terlaksana," tutur alumni Hukum Tata Negara UGM ini.

Dijelaskan Sulthan, nantinya proses pembentukannya tetap seperti biasa yaitu mengikuti prosedur normal pembentukan sebuah undang-undang. Namun demikian, dalam hal omnibus law ini tentu tidak semudah membentuk sebuah undang-undang.

"Perlu kajian lebih mendalam dan mendetail karena mencabut puluhan undang-undang sekaligus. Butuh kejelian DPR bersama pemerintah, mengingat ini baru hal pertama terjadi di Indonesia," papar dia.

Kata Sulthan, secara politik legislasi, pemerintah membutuhkan lobi-lobi lanjutan kepada banyak fraksi di DPR agar memudahkan proses terbentuknya omnibus law ini. Namun jika koalisi pemerintahan benar-benar solid tentu ini bukan sesuatu yang sulit, mengingat mayoritas kursi parlemen dikuasai oleh koalisi Jokowi.

Ke depan, Sulthan mengingatkan agar wacana ini jangan hanya berhenti pada omnibus law semata. Menurut dia, regulasi di negara ini jumlahnya puluhan ribu diberbagai tingkatan, sehingga cenderung saling tumpang tindih.

Maka itu, kata Analis asal UIN Jakarta ini, dibutuhkan evaluasi kembali mengingat hampir setiap institusi mengeluarkan aturan sendiri yang mekanismenya keluar dari semangat satu pintu.

"Meski dikategorikan hal teknis semata namun dalam norma aturannya ikut mengatur hal-hal yang semestinya hanya boleh ditentukan melalui Undang-undang. Oleh karena itu diperlukan reformasi regulasi secara komprehensif," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5894 seconds (0.1#10.140)