Bongkar Peredaran Narkoba, BNN Sita 15 Kg Sabu dan 10.345 Butir Ekstasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar peredaran narkotika dari Sumatera Selatan. Hasilnya, sebanyak 15 Kg sabu dan 10.345 butir ekstasi disita.
Dengan diamankannya barang haram tersebut, BNN berhasil menyelamatkan lebih dari 40.000 jiwa dari bahaya narkoba. "Kami berhasil mengamankan barang bukti sekitar 15.001,6 Gram sabu dan 10.345 butir ekstasi," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Martinus Hukom, Jumat (20/9/2024).
Menurut Martinus, belasan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi yang disita BNN itu merupakan hasil operasi yang dilakukan jajarannya. Menurut dia, saat ini para pengedar narkotika melakukan aksinya dengan pola berbeda. Di antaranya memperluas jaringannya sehingga pengiriman barang haram dengan jumlah kecil itu bisa sampai ke berbagai tempat.
"Polanya berubah, mereka mencoba dengan jejaring yang banyak, tapi barangnya itu tak perlu banyak, yang penting jejaringnya itu ke mana-mana," katanya.
Lihat Juga: Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
Dengan diamankannya barang haram tersebut, BNN berhasil menyelamatkan lebih dari 40.000 jiwa dari bahaya narkoba. "Kami berhasil mengamankan barang bukti sekitar 15.001,6 Gram sabu dan 10.345 butir ekstasi," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Martinus Hukom, Jumat (20/9/2024).
Menurut Martinus, belasan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi yang disita BNN itu merupakan hasil operasi yang dilakukan jajarannya. Menurut dia, saat ini para pengedar narkotika melakukan aksinya dengan pola berbeda. Di antaranya memperluas jaringannya sehingga pengiriman barang haram dengan jumlah kecil itu bisa sampai ke berbagai tempat.
"Polanya berubah, mereka mencoba dengan jejaring yang banyak, tapi barangnya itu tak perlu banyak, yang penting jejaringnya itu ke mana-mana," katanya.
Lihat Juga: Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
(cip)