Monitoring Self-Assessment Kunci Cegah Korupsi
Kamis, 19 September 2024 - 20:48 WIB
loading...
A
A
A
Hadi mengacu pada landasan hukum yang mendukung sistem ini, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017. Ia menegaskan bahwa semua instansi pemerintah dan pihak terkait wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, ia juga menyoroti adanya perlunya revisi terhadap peraturan pelaksanaan yang dinilai inkonsisten. "Inkonsistensi ini menjadi hambatan utama dalam penerapan monitoring self-assessment yang efektif," tuturnya.
Hadi mengusulkan agar peraturan-peraturan yang tidak selaras dengan undang-undang yang lebih tinggi, seperti PMK 66/2008 dan PMK 157/2008, segera direvisi atau dibatalkan. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan transparansi dalam sistem perpajakan, serta meningkatkan pengawasan dan akurasi laporan pajak.
"Dengan langkah ini, kita dapat menciptakan sistem perpajakan yang tidak hanya adil, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan sosial di Indonesia," katanya.
Namun, ia juga menyoroti adanya perlunya revisi terhadap peraturan pelaksanaan yang dinilai inkonsisten. "Inkonsistensi ini menjadi hambatan utama dalam penerapan monitoring self-assessment yang efektif," tuturnya.
Hadi mengusulkan agar peraturan-peraturan yang tidak selaras dengan undang-undang yang lebih tinggi, seperti PMK 66/2008 dan PMK 157/2008, segera direvisi atau dibatalkan. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan transparansi dalam sistem perpajakan, serta meningkatkan pengawasan dan akurasi laporan pajak.
"Dengan langkah ini, kita dapat menciptakan sistem perpajakan yang tidak hanya adil, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan sosial di Indonesia," katanya.
(abd)
Lihat Juga :