Antara Pelanggaran Etika dan Pelanggaran Hukum
Selasa, 17 September 2024 - 07:17 WIB
loading...
A
A
A
Filosofi pemidanaan di dalam negara hukum yang dilandaskan pada Pancasila sebagai pandangan hidup seharusnya lebih mengutamakan how to restore the justice (restorative justice) ketimbang how to retribute the justice (retributive justice). Pemikiran tentang hukum (pidana) tersebut telah mewujud dalam Tujuan Pemidanaan yang telah dicantumkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (nasional).
Apa yang sering dihujatkan masyarakat awam terhadap seseorang pelaku kejahatan khususnya tindak pidana korupsi dan tindak pidana kesusilaan atau pembunuhan sering tidak terkendali sehingga pepatah sekali lancung ke ujian seumur hidup tidak dipercaya melekat pada pelaku tindak pidana. Akan tetapi, berlakunya KUHP baru 2023 diharapkan terjadi perubahan sikap aparatur penegak hukum dan masyarakat awan terhadap seseorang yang diduga terlibat tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi.
Mungkinkah? Masalah ini hanya dapat dijawab oleh perubahan cara berpikir dan cara pandang Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap seseorang yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Perubahan dari cara berpikir dan cara pandang tentang filosofi dan tujuan hukum pidana, keadilan retributif-pembalasan kepada keadilan restoratif- pemulihan keseimbangan hubungan pelaku dan lingkungan masyarakat tempat ia berdiam.
Bagian terakhir dari pemulihan hubungan ini telah sejak tahun 1960-an dikembangkan dalam sistem pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (dahulu Kementerian Kehakiman), akan tetapi tetap saja tidak menunjukkan hasil positif dan signifikan dan sumber masalahnya terletak pada filosofi dan tujuan awal hukum pidana yang terbukti keliru dilihat dari aspek efisiensi dan efektivitas produk dari sistem peradilan yang telah berjalan selama 79 tahun sampai saat ini.
Masalah hubungan mantan terpidana/terpidana dengan lingkungan masyarakat dalam kenyataan tidak berhasil memulihkan atau mengembalikan mantan terpidana ke dalam lingkungannya antara lain karena kultur masyarakat kita selama ini yang apriori seorang terlibat tindak pidana dan termasuk mantan terpidana adalah penjahat sejak lahir (C.Lombroso) alias tidak ada kata maaf dan tobat.
Baca Juga: Etika Pancasila
Apa yang sering dihujatkan masyarakat awam terhadap seseorang pelaku kejahatan khususnya tindak pidana korupsi dan tindak pidana kesusilaan atau pembunuhan sering tidak terkendali sehingga pepatah sekali lancung ke ujian seumur hidup tidak dipercaya melekat pada pelaku tindak pidana. Akan tetapi, berlakunya KUHP baru 2023 diharapkan terjadi perubahan sikap aparatur penegak hukum dan masyarakat awan terhadap seseorang yang diduga terlibat tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi.
Mungkinkah? Masalah ini hanya dapat dijawab oleh perubahan cara berpikir dan cara pandang Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap seseorang yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Perubahan dari cara berpikir dan cara pandang tentang filosofi dan tujuan hukum pidana, keadilan retributif-pembalasan kepada keadilan restoratif- pemulihan keseimbangan hubungan pelaku dan lingkungan masyarakat tempat ia berdiam.
Bagian terakhir dari pemulihan hubungan ini telah sejak tahun 1960-an dikembangkan dalam sistem pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (dahulu Kementerian Kehakiman), akan tetapi tetap saja tidak menunjukkan hasil positif dan signifikan dan sumber masalahnya terletak pada filosofi dan tujuan awal hukum pidana yang terbukti keliru dilihat dari aspek efisiensi dan efektivitas produk dari sistem peradilan yang telah berjalan selama 79 tahun sampai saat ini.
Masalah hubungan mantan terpidana/terpidana dengan lingkungan masyarakat dalam kenyataan tidak berhasil memulihkan atau mengembalikan mantan terpidana ke dalam lingkungannya antara lain karena kultur masyarakat kita selama ini yang apriori seorang terlibat tindak pidana dan termasuk mantan terpidana adalah penjahat sejak lahir (C.Lombroso) alias tidak ada kata maaf dan tobat.
Baca Juga: Etika Pancasila
Lihat Juga :