Mengenal Kopassus dari Sejarah, Lambang, Struktur, Tugas, hingga Gaji

Minggu, 15 September 2024 - 12:02 WIB
loading...
A A A
Sedangkan untuk tulisan “Tribuana Chandraca Satya Dharma”, memiliki makna sebagai berikut :

- Tribuana : Sebagai manusia hamba Tuhan yang diciptakan sebagai makhluk yang paling sempurna maka dalam pribadinya terdiri dari tiga unsur yaitu cipta, rasa dan karsa yang harus diaktualisasikan sebagai karya nyata. Sebagai prajurit harus mampu berkiprah di tiga matra yaitu darat, laut dan udara.

- Chandraca : Sebagai senjata ampuh berbentuk tombak bermata tiga dan hanya digunakan pada saat terakhir dalam pertempuran. Senjata ampuh yang berbentuk kecil menggambarkan bahwa Pasukan Khusus meletakkan kemampuan di atas jumlah dan digunakan untuk tugas-tugas yang bernilai strategis.

- Satya Dharma : Kesetiaan dan dedikasi sebagai sifat yang tidak terpisahkan dari sifat luhur prajurit yang dijiwai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Struktur Kopassus

Satuan Baret Merah dalam struktur organisasinya ini dipimpin oleh seorang Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, yang merupakan Perwira Tinggi (Pati) TNI berpangkat jenderal bintang dua atau Mayor Jenderal (Mayjen) TNI.

Untuk struktur organisasi Kopassus sendiri terbagi menjadi beberapa bagian, yakni :

- Makopassus ini berlokasi di Cijantung dengan sesanti Pataka “TRIBUANA CHANDRACA SATYA DHARMA”.
- Grup-1 / Parako berlokasi di Serang dengan sesanti Dhuaja “EKA WASTU BALADIKA”.
- Grup-2 / Sandha berlokasi di Solo dengan sesanti Dhuaja “DWI DHARMA BHIRAWAYUDHA”.
- Grup-3 / Sandha berlokasi di Cijantung dengan sesanti Dhuaja “TRI KOTTAMAN WIRA NARACA BYUHA”.
- Pusdiklatpassus berlokasi di Batujajar dengan sesanti Sempana “TRI YUDHA CAKTI”.
- Sat-81 / Gultor berlokasi di Cijantung dengan sesanti Dhuaja “SIAP SETIA BERANI”.

Tugas Kopassus (H2)
Terdapat beberapa macam tugas-tugas Kopassus dalam menjalankan operasinya di Angkatan Darat. Salah satunya adalah membina fungsi dan kesiapan operasional pasukan khusus, dengan menyelenggarakan beberapa operasi yang diantaranya :

- Operasi Komando
- Operasi Sandi Yudha
- Operasi Penanggulangan Teror

Adapun tugas dan fungsi lain, seperti, Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OPM, Kopassus akan melakukan serangan langsung dengan tujuan menghancurkan logistik musuh, Operasi Intelijen Khusus, Anti Teror, hingga Combat SAR.

Sedangkan dalam OMSP, pasukan khusus ini akan melaksanakan berbagai bantuan kemanusiaan, AIRSO (Operasi anti insurjensi, separatisme, dan pemberontakan), Pengamanan VIP, SAR Khusus, hingga unit perbantuan terhadap pemerintah atau kepolisian (Polri).

Gaji Kopassus

Untuk gaji anggota Kopassus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut ini rinciannya :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)