MUI Sebut Ada Ketidaklaziman dalam Pengajuan RUU BPIP
Kamis, 27 Agustus 2020 - 09:58 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: RUU HIP Mestinya Ditarik Dulu dari Prolegnas, Baru Ajukan RUU BPIP ).
Karena itu, untuk menjamin kepastian dan akuntabilitas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta partisipasi aktif masyarakat, dia meminta pemerintah menjelaskan status RUU BPIP itu.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011, wajib adanya kejelasan informasi dari pemerintah yang sudah mengirimkan Surpres ke DPR apakah RUU BPIP sebagai DIM untuk membahas RUU HIP atau RUU usul baru Presiden," tegasnya.
Karena itu, untuk menjamin kepastian dan akuntabilitas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta partisipasi aktif masyarakat, dia meminta pemerintah menjelaskan status RUU BPIP itu.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011, wajib adanya kejelasan informasi dari pemerintah yang sudah mengirimkan Surpres ke DPR apakah RUU BPIP sebagai DIM untuk membahas RUU HIP atau RUU usul baru Presiden," tegasnya.
(zik)
Lihat Juga :