MUI Sebut Ada Ketidaklaziman dalam Pengajuan RUU BPIP
loading...

Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan ketidaklaziman dalam Pengajuan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari pemerintah kepada DPR. Jika RUU BPIP yang diusulkan bukan merupakan pengganti RUU HIP, pemerintah harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Melalui edaran Pandangan dan Sikap MUI tentang RUU HIP dan BPIP bernomor Kep-1571/DP MUI/VIII/2020, Sekretaris Umum MUI Anwar Abbas menyampaikan ketidaklaziman tersebut terkait dengan status RUU BPIP yang diajukan oleh pemerintah dan setelah proses pengajuan RUU HIP atas inisiatif DPR.
Seperti diberitakan, sejak tanggal 16 Juli 2020, polemik RUU HIP memasuki babak baru. Menko Polhukam Mahfud MD pada tanggal itu menyerahkan draf RUU BPIP kepada Ketua DPR RI di Kantor DPR RI, Jakarta.
(Baca juga: Sikap Nasdem soal RUU BPIP: Fraksi Bakal Dalami Manfaatnya ).
Belum terpublikasikanya Surat Presiden atas RUU HIP sampai saat ini, membuat status draf RUU BPIP itu rancu, apakah RUU BPIP itu usulan baru atau lampiran Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Surat Presiden terhadap RUU HIP.
Melalui edaran Pandangan dan Sikap MUI tentang RUU HIP dan BPIP bernomor Kep-1571/DP MUI/VIII/2020, Sekretaris Umum MUI Anwar Abbas menyampaikan ketidaklaziman tersebut terkait dengan status RUU BPIP yang diajukan oleh pemerintah dan setelah proses pengajuan RUU HIP atas inisiatif DPR.
Seperti diberitakan, sejak tanggal 16 Juli 2020, polemik RUU HIP memasuki babak baru. Menko Polhukam Mahfud MD pada tanggal itu menyerahkan draf RUU BPIP kepada Ketua DPR RI di Kantor DPR RI, Jakarta.
(Baca juga: Sikap Nasdem soal RUU BPIP: Fraksi Bakal Dalami Manfaatnya ).
Belum terpublikasikanya Surat Presiden atas RUU HIP sampai saat ini, membuat status draf RUU BPIP itu rancu, apakah RUU BPIP itu usulan baru atau lampiran Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Surat Presiden terhadap RUU HIP.
Lihat Juga :