PPP Minta Menag Jelaskan Isu Larangan Cadar dan Celana Cingkrang

Jum'at, 01 November 2019 - 13:26 WIB
PPP Minta Menag Jelaskan Isu Larangan Cadar dan Celana Cingkrang
PPP Minta Menag Jelaskan Isu Larangan Cadar dan Celana Cingkrang
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan kepada masyarakat mengenai keterkaitan antara cara berpakaian cadar dan celana cingkrang dengan radikalisme.

Menag dinilai perlu memberikan penjelasan untuk menjernihkan pernyataannya yang telah menimbulkan polemik.

"Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang-red) terhadap radikalisme agar persoalan menjadi jernih," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2019). (Baca Juga: Bantah Larang Cadar dan Celana Cingkrang, Menag Ngaku Hanya Rekomendasikan)

Baidowi menilai pemerintah harus melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang.

"Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata," tandas Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP ini.

Oleh karena itu PPP meminta pemerintah mengkaji terlebih dahulu sebelum memberlakukan pelarangan cadar di instansi pemerintah. "Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perpsektif keamanan bisa saja dibenarkan," ungkapnya.

Dia juga mengingatkan pemerintah untuk menjelaskan larangan cadar itu hanya berlaku bagi aparatur sipil negara atau masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan.

Jika itu diterapkan terhadap ASN yang bekerja di instansi pemerintah, PPP dapat menerima. Itu pun jika yang dilarang cadar bukan jilbab,

"Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (Kementerian Agama/Kemenag-red) mengingat tugas pokok dan fungsi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Jika usulan tersebut diterapkan di instansi pemerintah lainnya, itu menjadi domain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," tutur Baidowi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4331 seconds (0.1#10.140)