ASN Terpapar Radikalisme, Kemenag: Tidak Ada Pilihan, Harus Diberhentikan
Kamis, 17 Desember 2020 - 13:55 WIB
loading...
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Moh Agus Salim menegaskan, jika ada ASN yang terdeteksi terpapar paham radikalisme, maka harus diberhentikan. FOTO/SINDOnews/BINTI MUFARIDA
A
A
A
JAKARTA - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama , Moh Agus Salim menegaskan, jika ada Aparatur Sipil Negara ( ASN ), khususnya dari lingkungan Kemenag yang terdeteksi terpapar radikalisme harus diberhentikan.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan, setiap bulan harus menandatangani sanksi tegas kepada puluhan oknum ASN yang terdeteksi terpapar paham radikalisme.
"Dan tidak ada lagi pilihan mungkin harus diberhentikan jadi ASN," katanya di sela Dialog Isu-isu Kebimasislaman dengan Praktisi Media Tahap II, di Aston Hotel, Jakarta, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: Kemenag Gelar Dialog Isu Kebimasislaman dengan Praktisi Media )
Agus menegaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum sah menjadi ASN. Di antaranya dengan pembekalan-pembekalan dan diklat. "Saya kira jelas ya di ASN itu kan, terutama sekarang juga kan, ada beberapa tahapan ya, ketika mereka jadi ASN juga ada pembinaan-pembinaan, kalau dulu kan ada prajabatan kan. Nah kalau sekarang ada diklat-diklat P4 dan segala macamnya. Jadi upaya-upaya itu sudah banyak," ujarnya.
Bahkan, kata Agus, di Kementerian Agama telah dikembangkan tentang moderasi beragama mencegah para ASN terpapar ideologi radikalisme. "Di Kementerian Agama juga sedang didengungkan dan terus dikembangkan tentang moderasi beragama (untuk) menghindari intoleran," katanya.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan, setiap bulan harus menandatangani sanksi tegas kepada puluhan oknum ASN yang terdeteksi terpapar paham radikalisme.
"Dan tidak ada lagi pilihan mungkin harus diberhentikan jadi ASN," katanya di sela Dialog Isu-isu Kebimasislaman dengan Praktisi Media Tahap II, di Aston Hotel, Jakarta, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: Kemenag Gelar Dialog Isu Kebimasislaman dengan Praktisi Media )
Agus menegaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum sah menjadi ASN. Di antaranya dengan pembekalan-pembekalan dan diklat. "Saya kira jelas ya di ASN itu kan, terutama sekarang juga kan, ada beberapa tahapan ya, ketika mereka jadi ASN juga ada pembinaan-pembinaan, kalau dulu kan ada prajabatan kan. Nah kalau sekarang ada diklat-diklat P4 dan segala macamnya. Jadi upaya-upaya itu sudah banyak," ujarnya.
Bahkan, kata Agus, di Kementerian Agama telah dikembangkan tentang moderasi beragama mencegah para ASN terpapar ideologi radikalisme. "Di Kementerian Agama juga sedang didengungkan dan terus dikembangkan tentang moderasi beragama (untuk) menghindari intoleran," katanya.
Lihat Juga :