96% Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2023 Berhasil Ditindaklanjuti Itjen Kemenag
Rabu, 06 Desember 2023 - 23:36 WIB
loading...
Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim mengatakan, 96% pengaduan masyarakat berhasil ditindaklanjuti dan direspons. Foto/kemenag
A
A
A
JAKARTA - Respons dan tindak lanjut atas setiap pengaduan masyarakat (dumas) menjadi perhatian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) dalam menjalankan tugas pengawasan. Hasilnya, 96% pengaduan berhasil ditindak lanjuti dan diselesaikan.
Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim mengatakan, respons cepat terhadap setiap pengaduan sangat penting. Sebab itu menjadi harapan publik dan menjadi salah satu hal penting dalam reformasi birokrasi. Faisal, dalam rentang September 2022 hingga November 2023, ada 689 aduan masyarakat yang masuk ke Itjen Kementerian Agama.
Aduan itu disampaikan dengan datang langsung sebanyak 10 aduan, melalui email 74 aduan, telepon/sms 10 aduan, SPAN Lapor 49 aduan, surat 225 aduan, tembusan 75 aduan, dan website/online 246 aduan.
Baca juga: Launching Program FCP, Itjen Kemenag: Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Bantuan Pemerintah
“Alhamdulillah, sampai saat ini 96% aduan yang masuk sudah berhasil ditindaklanjuti oleh Itjen Kementerian Agama,” tegas Irjen Faisal saat temu penghulu, kepala madrasah dan pengawas madrasah di acara Workshop Integritas di Jakarta pada Rabu (6/12/2023).
Menurut Faisal, dumas yang dilaporkan ke Itjen Kemenag, dapat dikategorikan dalam lima hal, yaitu terkait dugaan, pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan wewenang, korupsi, pungutan liar (Pungli), gratifikasi, serta kualitas pelayanan aparatur Kementerian Agama.
Baca juga: Kemenag Tingkatkan Fasilitas Pendidikan Islam Agar Makin Ramah Difabel
Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim mengatakan, respons cepat terhadap setiap pengaduan sangat penting. Sebab itu menjadi harapan publik dan menjadi salah satu hal penting dalam reformasi birokrasi. Faisal, dalam rentang September 2022 hingga November 2023, ada 689 aduan masyarakat yang masuk ke Itjen Kementerian Agama.
Aduan itu disampaikan dengan datang langsung sebanyak 10 aduan, melalui email 74 aduan, telepon/sms 10 aduan, SPAN Lapor 49 aduan, surat 225 aduan, tembusan 75 aduan, dan website/online 246 aduan.
Baca juga: Launching Program FCP, Itjen Kemenag: Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Bantuan Pemerintah
“Alhamdulillah, sampai saat ini 96% aduan yang masuk sudah berhasil ditindaklanjuti oleh Itjen Kementerian Agama,” tegas Irjen Faisal saat temu penghulu, kepala madrasah dan pengawas madrasah di acara Workshop Integritas di Jakarta pada Rabu (6/12/2023).
Menurut Faisal, dumas yang dilaporkan ke Itjen Kemenag, dapat dikategorikan dalam lima hal, yaitu terkait dugaan, pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan wewenang, korupsi, pungutan liar (Pungli), gratifikasi, serta kualitas pelayanan aparatur Kementerian Agama.
Baca juga: Kemenag Tingkatkan Fasilitas Pendidikan Islam Agar Makin Ramah Difabel
Lihat Juga :