Punya Kapasitas, Edhy Prabowo Diyakini Mampu Pimpin KKP

Selasa, 29 Oktober 2019 - 08:39 WIB
Punya Kapasitas, Edhy Prabowo Diyakini Mampu Pimpin KKP
Punya Kapasitas, Edhy Prabowo Diyakini Mampu Pimpin KKP
A A A
JAKARTA - Politikus Gerindra Bambang Haryo Soekartono mendukung penuh Edhy Prabowo memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kepemimpinan diyakini mampu menjadikan Indonesia negara penghasil perikanan terbesar dunia.

"Sebagai pimpinan Komisi IV, beliau sudah mengetahui tantangan di sektor maritim, termasuk kelautan dan perikanan. Saya optimistis KKP semakin lebih baik di bawah kepemimpinan Pak Edhy Prabowo," ujar Wakil Ketua Bidang Maritim DPP Partai Gerinda Bambang Haryo Soekartono, Selasa (29/10/2019).

Bambang menilai, Edhy Prabowo punya bekal pengalaman Ketua Komisi IV DPR RI membidangi sektor maritim, kelautan dan perikanan. Gerindra mendukung pengelolaan sektor maritim dan kepulauan Indonesia.

“Sebagai negara maritim dan kepulauan dengan dua pertiga wilayahnya terdiri dari perairan, potensi sektor kelautan dan perikanan Indonesia sangat besar,” katanya.

Ia pun menyebut, potensi sektor perikanan harus dimaksimalkan demi kemajuan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Namun untuk mewujudkan impian tersebut, ia menyampaikan sejumlah catatan dan pandangan terkait dengan sektor kelautan dan perikanan.

Salah satunya, kebijakan KKP selama ini belum berhasil memanfaatkan kekayaan sumber daya laut yang melimpah. Padahal, potensi laut Indonesia luar biasa besar, termasuk minyak dan gas (Migas) serta pariwisata laut dan pantai.

Sebagai contoh, kata Bambang Haryo, Indonesia merupakan sumber lobster terbesar di dunia tetapi tidak bisa memanfaatkan kekayaan itu untuk ekspor dan membudidayakannya.

"Perikanan budidaya keramba, baik ikan laut seperti kerapu dan lobster, maupun ikan air tawar misalnya udang galah dan ikan sungai, harus diberdayakan maksimal," ucapnya.

Dia mengatakan, laut Indonesia menjadi lalu lintas ikan tuna yang bermigrasi perairan Asia Timur/Pasifik ke Australia dan sebaliknya, tetapi hasil tangkapnya kecil. Begitu juga dengan rumput laut, mutiara, kerapu, dan biota laut dalam, belum berhasil dikembangkan.
Hasil tangkap tuna dan ikan laut dalam, lanjut Bambang Haryo, sangat kecil karena Menteri KKP sebelumnya melarang kapal di atas 300 GT.

"Pelarangan kapal ini menyebabkan tidak bisa mengeksplorasi Zona Ekonomi Eksklusif dan laut dalam. Kebijakan ini perlu direvisi," jelasnya.

Selain itu, ribuan kapal di atas 30 GT selama ini sulit mendapatkan izin dari KKP sehingga nelayan di seluruh Indonesia kehilangan mata pencarian. Kondisi ini diperparah dengan kesulitan mendapatkan solar subsidi.

Catatan lain yakni pelarangan cantrang oleh Menteri KKP sebelumnya menyebabkan produksi ikan curah merosot sehingga Indonesia terpaksa mengimpor pakan ikan. Kondisi ini menyebabkan industri perikanan mati dan tinggal 20 persen dari sebelumnya sekitar 100 perusahaan.

Yang memalukan, lanjut Bambang Haryo, Indonesia bahkan tidak mampu menghasilkan garam sehingga harus mengimpor 1-3 juta ton garam per tahun. Indonesia membutuhkan tata ruang industri garam, seperti di Kupang NTT, dan membangun pabrik garam kualitas tinggi untuk industri.

"Inilah kesalahan besar suatu negara dengan sumber daya laut terbesar dunia dan pantai terpanjang dunia. Saya yakin Menteri Edhy Prabowo bisa memperbaiki masalah itu," kata Bambang Haryo, yang pernah menjabat anggota Komisi V dan VI DPR RI.

Dia juga berharap Menteri KKP yang baru memperhatikan terjaganya ekosistem laut dan ketersediaan infrastruktur pelabuhan dengan gudang berpendingin (cold storage) yang didukung sumber listrik. KKP harus menjamin ekosistem tempat ikan bertelur, seperti hutan bakau dan terumbu karang, selama ini kurang mendapat perhatikan.

"Pengeboman kapal juga perlu dievaluasi karena merusak ekosistem dan keindahan laut, selain melanggar aturan UNCLOS 1982 dan International Maritime Organization (IMO) yang telah diratifikasi Indonesia. Soal keamanan laut, serahkan saja kepada instansi yang berwenang seperti Polair, Bakamla, dan TNI AL," ulasnya bersemangat.

Berdasarkan regulasi IMO dan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, bangkai kapal yang menghalangi jalur pelayaran harus diangkat sehingga penenggalaman kapal di pesisir melanggar aturan dan UU itu. Adapun United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) hanya membolehkan bahan organik dibuang ke laut, itupun harus difilter dulu.

Menurut Bambang Haryo, KKP juga harus membangun marine culture dengan membuat program-program untuk meningkatkan budaya makan ikan melalui kreativitas dan produk olahan ikan.

Saat ini, konsumsi ikan Indonesia diperkirakan kurang dari 40 kg per kapita per tahun, jauh di bawah negara tetangga seperti Malaysia sekitar 70 kg, Singapura 80 kg, dan Jepang sekitar 100 kg per kapita per tahun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5688 seconds (0.1#10.140)