KKP Koordinasi dengan Kementerian Lain Terkait Video ABK Indonesia

Kamis, 07 Mei 2020 - 10:57 WIB
loading...
KKP Koordinasi dengan...
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak menindaklanjuti video pelarungan jenazah ABK Indonesia di laut. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti ramainya pemberitaan soal video pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Korea. (Baca juga: GP Ansor Kutuk Pelarungan 3 ABK Indonesia di Kapal China ke Laut Lepas)

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan kebenaran video yang sempat viral di media sosial kemarin. (Baca juga: Video: WNI Kerja Bak Budak di Kapal China, Meninggal Dibuang di Laut)

"Kita telah berkoordinasi. Termasuk mengenai dugaan adanya eksploitasi terhadap ABK kita (Indonesia)," kata Menteri Edhy di Jakarta, dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Kamis (7/5/2020).

Mengenai pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea, Menteri Edhy menjelaskan, hal tersebut dimungkinkan dengan berbagai persyaratan mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.

”Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban,” ucapnya.

Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional. Kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan. Ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya dan keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada). “Pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan. Berdasarkan pasal 30, ketika melakukan pelarungan kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat. Salah satunya dengan melakukan upacara kematian,” ucapnya.

Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air. Salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam. Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
IHSG Masih Berlari di...
IHSG Masih Berlari di Zona Hijau, Pagi Ini Bertengger pada Level 5.893
Liuzhou dan Wuling,...
Liuzhou dan Wuling, Kota yang Melahirkan Mobil Rakyat
Didatangi Jutaan Pelayat,...
Didatangi Jutaan Pelayat, Ini Latar Belakang Ali Khamenei sebagai Keturunan Nabi Muhammad SAW
Berita Terkini
Muktamar ke-35 NU: Siapa...
Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved