KKP Koordinasi dengan Kementerian Lain Terkait Video ABK Indonesia
loading...

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak menindaklanjuti video pelarungan jenazah ABK Indonesia di laut. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti ramainya pemberitaan soal video pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Korea. (Baca juga: GP Ansor Kutuk Pelarungan 3 ABK Indonesia di Kapal China ke Laut Lepas)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan kebenaran video yang sempat viral di media sosial kemarin. (Baca juga: Video: WNI Kerja Bak Budak di Kapal China, Meninggal Dibuang di Laut)
"Kita telah berkoordinasi. Termasuk mengenai dugaan adanya eksploitasi terhadap ABK kita (Indonesia)," kata Menteri Edhy di Jakarta, dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Kamis (7/5/2020).
Mengenai pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea, Menteri Edhy menjelaskan, hal tersebut dimungkinkan dengan berbagai persyaratan mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.
”Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban,” ucapnya.
Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional. Kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan. Ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya dan keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada). “Pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan. Berdasarkan pasal 30, ketika melakukan pelarungan kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat. Salah satunya dengan melakukan upacara kematian,” ucapnya.
Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air. Salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam. Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan kebenaran video yang sempat viral di media sosial kemarin. (Baca juga: Video: WNI Kerja Bak Budak di Kapal China, Meninggal Dibuang di Laut)
"Kita telah berkoordinasi. Termasuk mengenai dugaan adanya eksploitasi terhadap ABK kita (Indonesia)," kata Menteri Edhy di Jakarta, dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Kamis (7/5/2020).
Mengenai pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea, Menteri Edhy menjelaskan, hal tersebut dimungkinkan dengan berbagai persyaratan mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.
”Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban,” ucapnya.
Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional. Kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan. Ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya dan keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada). “Pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan. Berdasarkan pasal 30, ketika melakukan pelarungan kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat. Salah satunya dengan melakukan upacara kematian,” ucapnya.
Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air. Salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam. Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin.